Dalam
hal jual beli tanah dilakukan tanpa sertifikat, maka kepemilikan tanah
tersebut biasanya adalah tanah girik. Tanah girik (pada beberapa daerah
tertentu) dibuktikan dengan kepemilikan surat pernyataan penguasaan
fisik tanah. Saya katakan “di beberapa daerah” karena memang ada
kemungkinan bahwa bentuk dari bukti “kepemilikan” tanah girik adalah
seperti yang saya sebutkan di atas.
Namun
demikian pengalaman pribadi saya, yaitu tepatnya di daerah di
Kalimantan Selatan. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik itu yang lazim
digunakan. Selain dengan penyerahan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
yang asli, jual beli tanah girik lazimnya disertakan juga dengan Surat
Keterangan Ganti Rugi.
Lazimnya, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah mencakup setidaknya hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas para pihak (penjual dan pembeli). Identitas ini sama seperti penulisan identitas pada dokumen-dokumen hukum lainnya, seperti : Nama, tempat tinggal, tempat tanggal lahir dsb. Kita tidak harus menulis selengkap-lengkapnya namun jangan lupa untuk saling bertukar fotocopy KTP dari masing-masing pihak, hal ini agar mudah untuk dihubungi/ditelusuri apabila suatu saat diperlukan.
Lazimnya, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah mencakup setidaknya hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas para pihak (penjual dan pembeli). Identitas ini sama seperti penulisan identitas pada dokumen-dokumen hukum lainnya, seperti : Nama, tempat tinggal, tempat tanggal lahir dsb. Kita tidak harus menulis selengkap-lengkapnya namun jangan lupa untuk saling bertukar fotocopy KTP dari masing-masing pihak, hal ini agar mudah untuk dihubungi/ditelusuri apabila suatu saat diperlukan.
2.
Riwayat Tanah. Keterangan ini cukup signifikan. Keterangan ini berisi
tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual.
Biasanya tanah girik ini adalah tanah yang didapatkan secara
temurun-temurun ataupun dari jual beli. Saya pribadi sangat menyarankan
agar pembeli tanah bisa mendapatkan dokumen lain yang berhubungan dengan
riwayat tanah ini. Maksudnya, apabila tanah yang akan dijual adalah
tanah hasil jual beli, maka mintalah tanda bukti pembeliannya (yang
asli). Misalkan tanah adalah dari hasil turun temurun, mintalah Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik sebelumnya. Namun demikian saya harap anda
tidak terlalu berharap banyak bahwa dokumen-dokumen yang tadi saya
sebutkan akan dapat diperoleh. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya,
bahwa permasalahan tanah adat/tanah girik biasanya adalah kelemahan
administratif dokumen tanah.
3.
Ukuran dan batas-batas tanah. Ini penting sekali, karena keterangan ini
akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah. Untuk menguatkan
kebenaran tentang keterangan tanah ini, baik sekali untuk bisa
menpergunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan
independensinya dalam hal pengukuran tanah.
4.
Saksi-saksi. Sangat disarankan bahwa saksi yang akan digunakan adalah
dari pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang akan dijual
tersebut. Karena bagaimanapun tetangga yang bersebelahan langsung
dengan obyek jual beli dianggap tahu banyak mengenai kondisi dan riwayat
tanah tetangganya.
5.
Diketahui oleh Kelurahan atau kepala Desa. Sebagai pihak perwakilan
dari pemerintah yang dianggap tahu secara detil terhadap kondisi
warganya, cap/stempel dari kelurahan/kepala desa adalah penting.
Menyangkut stempel dari kelurahan/kepala desa ini, mungkin saja berbeda
di setiap daerah. Misalkan saja, merujuk pengalaman saya pribadi, bahwa
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ada yang dibuat/dinyatakan oleh Kepala
Desa/Kelurahan dan kemudian diketahui oleh Warga/penjual yang
bersangkutan. Namun model yang seperti ini dianggap banyak kelemahan
oleh karena Kepala Desa dianggap rentan terhadap gugatan hukum (apabila
di kemudian hari ada sengketa terhadap kebenaran status tanah tersebut).
Padahal kenyataannya yang paling tahu dan yang paling bertanggungjawab
terhadap kebenaran Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah adalah warga
pemilik/penjual tanah tersebut.
0 comments:
Posting Komentar