Ancaman hukuman berat buat terpidana korupsi dinilai hanya retorika
politik karena arah kebijakan pemerintah justru menumbuhsuburkan iklim
korupsi di negeri ini. Pasal-pasal yang menjadi teror bagi koruptor
justru diamputasi. Perilaku penegak hukum juga cemar.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dengan lantang menyatakan,
koruptor pantas dihukum mati (Kompas, 6/4). Namun, barangkali ia lupa
dengan naskah Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) yang diajukan pemerintah untuk menggantikan undang-
undang yang lama. RUU itu justru membuang pasal mengenai hukuman mati
untuk koruptor.
”Patrialis hanya beretorika saat mengancam
koruptor dengan hukuman mati,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan
Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Wacth (ICW) Febri Diansyah.
RUU
Pemberantasan Tipikor versi Agustus 2008 menghilangkan ketentuan Pasal 2
Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No 20/2001. Ayat tersebut secara
tegas menyebutkan, koruptor bisa dihukum mati.
Bahkan, secara
keseluruhan, semangat RUU yang saat ini menjadi prioritas Legislasi
Nasional 2010 memang memberikan angin surga kepada para koruptor.
Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor yang selama ini cukup digdaya
menjerat koruptor justru dihilangkan. Akibatnya, diperkirakan banyak
koruptor akan lolos dari jerat hukum jika pasal seperti ini tidak ada di
RUU.
Ancaman pidana maksimal dalam RUU ini secara keseluruhan
juga menurun. Misalnya, dalam Pasal 8 tentang penggelapan uang negara,
di UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan di RUU,
ancaman hukuman maksimal hanya 7 tahun. ”Saya khawatir, Patrialis belum
membaca RUU baru itu. Karena jelas-jelas di situ justru mengurangi efek
jera bagi koruptor,” kata Febri.
Febri menambahkan, ancaman
pidana minimal pada sebagian pasal dihilangkan sehingga memperluas
kemungkinan vonis percobaan. Vonis untuk pidana korupsi di bawah Rp 25
juta juga dihapuskan.
Selain itu, unsur luar biasa korupsi juga
tidak dimunculkan karena tidak mengatur tentang mekanisme pengembalian
kerugian negara, pembekuan rekening, pidana tambahan terkait uang
pengganti, korupsi oleh pengacara, dan pembatalan kontrak yang lahir
dari korupsi.
Melemahnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan
korupsi juga bisa ditengok dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi
2010-2035 yang diluncurkan Desember 2009. Dalam strategi tersebut,
pemerintah memberikan prioritas pertama pemberantasan korupsi pada upaya
pencegahan melalui perbaikan kinerja pemerintah di bidang pelayanan
publik. Penindakan kasus korupsi hanya menjadi prioritas kedua.
Padahal,
di tengah makin menggejalanya praktik mafia kasus, yang jelas-jelas
melibatkan para penegak hukum, penindakan dengan cara biasa-biasa saja
pastinya tak akan mempan. Dibutuhkan penindakan yang luar biasa, yaitu
dengan pembersihan total terhadap aparat penegak hukum.
Inkonsisten
Selain
ketidakkonsistenan dalam penyusunan perundang-undangan, menurut Febri,
perilaku penegak hukum dalam pemberantasan korupsi juga menunjukkan
kemunduran. Misalnya, adanya pemotongan masa tahanan kasus korupsi di
lembaga pemasyarakatan.
”Melalui PP Nomor 28 Tahun 2006 yang
ditandatangani presiden, terbuka ruang pemberian remisi atau potongan
masa tahanan untuk koruptor,” katanya. Jika korupsi dianggap kejahatan
luar biasa, mestinya tak ada remisi untuk para koruptor.
Febri
juga mencatat maraknya tren putusan bebas kasus korupsi di pengadilan
umum, hukuman percobaan, dan pengurangan hukuman melalui upaya hukum
luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
Lihat saja beberapa
putusan majelis PK dalam perkara Artalyta Suryani, Burhanuddin Abdullah,
Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan
Irawady Joenoes (mantan komisioner Komisi Yudisial). Ada beragam alasan
untuk pengurangan hukuman itu, seperti kemanusiaan dan tidak ikut
menikmati aliran dana.
PK ditengarai sebagai celah hukum yang
dimanfaatkan terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan keringanan
hukuman. MA bahkan menerima permohonan PK yang persidangannya tidak
dihadiri oleh terpidana.
Hakim agung ad hoc korupsi, Krisna
Harahap, yang mengajukan dissenting opinion dalam perkara Artalyta,
mengungkapkan, hal tersebut melanggar Pasal 263 Ayat 1 serta Pasal 265
Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Permohonan
melalui kuasa hukum tanpa kehadiran terpidana yang harus menandatangani
berita acara pemeriksaan sering disalahgunakan untuk bersembunyi di
luar negeri,” ujar Krisna.
Febri khawatir, putusan itu akan
menjadi preseden buruk dan akan dimanfaatkan koruptor-koruptor yang kini
berada di luar negeri untuk memperoleh keringanan hukuman.
Namun,
di mata Djoko Sarwoko, yang juga ketua majelis PK Artalyta Suryani,
keputusan untuk memperingan hukuman para terpidana itu sudah tepat.
Sebab, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan, terutama
keadilan untuk terpidana. Putusan tersebut tidak berarti MA mengabaikan
rasa keadilan masyarakat atau bahkan menunjukkan berkurangnya komitmen
MA terhadap pemberantasan korupsi.
Tren pengurangan hukuman untuk
terpidana korupsi yang belakangan terjadi memang cukup mengkhawatirkan.
Setidaknya hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Busyro
Muqoddas. Di tengah mesin korupsi yang makin menggurita dan semakin
memelaratkan rakyat, alasan-alasan pengurangan hukuman menjadi tidak
jelas.
”Ketika kasus korupsi dipertimbangkan dari sisi
kemanusiaan, hakim seharusnya menjelaskan kemanusiaan siapa yang
dimaksud. Harusnya hukum itu berfungsi membebaskan masyarakat yang
tertindas oleh korupsi sehingga alasan kemanusiaan seharusnya diartikan
kemanusiaan untuk rakyat selaku korban,” kata Busyro.
Korupsi memang tidak bisa diberantas dengan setengah hati.
Sumber: Kompas Cetak, 10 April 2010
Category
- Akuntansi (2)
- Control Audit (1)
- Customer Relationship Management (1)
- Ekonomi (5)
- Ekonomi Fiskal (9)
- Ekonomi Management (9)
- HandPhone (2)
- Hukum (15)
- ilmu Keperawatan (12)
- Judul KP STA Dan TA IT (1)
- Kehidupan (4)
- Knowledge Management System (8)
- Komputer (16)
- Psikologi (4)
- Psikologi Kepribadian (9)
- teknologi (1)
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Selasa, 10 April 2012
Aturan Antikorupsi Pemberantasan Setengah Hati
Blog Archive
-
▼
2012
(96)
-
▼
April
(62)
- KEBUTUHAN DAN KEBIASAAN TIDUR ANAK USIA PRASEKOLAH
- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN BAHASA PADA ...
- PATHWAY CANCER OVARIUM
- PATHWAY HIPERTENSI
- Pertolongan Pada Keracunan Jengkol
- Pertolongan Pada Keracunan Singkong
- Pertolongan Pada Keracunan Jamur
- Pertolongan Pada Keracunan Gas Karbon Monoksida (CO)
- ASKEP HIPERTENSI
- Perubahan Selama Kehamilan
- Keracunan Hipnotika-Sedativa dan Analgetika
- ASKEP PASIEN DENGAN HYDROCEPHALUS
- Ciri-ciri dan Faktor yang mempengaruhi Kreativitas
- Psikologi Remaja
- Bimbingan Konseling Keluarga
- Karakter Kepribadian Menurut Golongan Darah
- JUDUL SKRIPSI HUKUM TERBARU
- Aturan Antikorupsi Pemberantasan Setengah Hati
- Pengertian BPHTB
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA
- SEJARAH KUH PERDATA
- Hukum Perdata
- Judul Skripsi Fakultas Ekonomi Management dan Akun...
- AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
- EFISIENSI PASAR
- PROSES AKUNTANSI
- SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
- PERTUMBUHAN EKONOMI
- MAKALAH AUDITING
- MAKALAH KEBIJAKAN FISKAL
- Tips dan Cara Login/membuka Account Email yang Ama...
- Cara Curang Bermain Game Solitaire di Windows
- Jenis dan Macam Gaya Kepemimpinan / Pemimpin Klasi...
- Macam-Macam / Jenis-Jenis Manajer Berdasarkan Sika...
- Definisi / Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi
- Teori Z Pada Manajemen Sumber Daya Manusia / Karya...
- Faktor atau Elemen Internal dan Eksternal Yang Mem...
- Macam dan Jenis Manajer / Manajemen Berdasarkan Le...
- Faktor atau Elemen Lingkungan yang Mempengaruhi Du...
- Pengertian / Definisi Pasar dan Faktor Produksi
- Macam, Jenis Serta Pengertian Ekspansi Bisnis - Me...
- Cara Setting Mikrotik PPPoE Sebagai Gateway Speedy
- Hubungan psikologi sosial dengan ilmu-ilmu sosial ...
- Tahap Impulsif
- Gaya Interpersonal
- Disonansi Kognitif
- Atribusi
- Delusi
- Prasangka
- Selama 21 tahun anak ini pikul ibunya lumpuh
- Perasaan
- Cara Membobol Password ZIP / RAR Menggunakan Googl...
- Skripsi Untuk Fakultas Psikologi
- 10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7
- Komputer kita lambat di akibatkan windows lambet...
- Pemilihan Judul TA Jurusan Komputer
- Sistem Informasi Akademik Sederhana Dengan PHP dan...
- Sistem Operasi
- 10 kunci sukses
- Cloud Computing (Komputasi Awan)
- Melihat Jenis Kelamin Komputer/Laptop Anda
-
▼
April
(62)
Halaman
Mengenai Saya
Facebook Badge
Where I am
Traffic Feed
Click here for Myspace Layouts
0 comments:
Posting Komentar