Bagi anda yang sering berurusan dengan jual-beli
tanah mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya BPHTB atau Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan” di sini maksudnya
adalah Pajak, jadi secara sederhana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan;
Lantas apa itu “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan” ? Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan (Sekedar mengingatkan bahwa beberapa contoh dari perbuatan hukum yaitu: Jual-Beli, Sewa-Menyewa, dsb. Sedangkan beberapa contoh dari “peristiwa hukum” misalnya adalah: waris dan hibah wasiat).
Jadi pada prinsipnya apabila anda mendapatkan/memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik anda mendapatkannya dengan cara membeli ataupun ketika anda mewarisi (mendapatkan hak atas tanah tersebut dari hasil warisan), atau bahkan dari pemberian orang lain (baik hibah biasa ataupun hibah wasiat), Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lantas apa itu “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan” ? Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan (Sekedar mengingatkan bahwa beberapa contoh dari perbuatan hukum yaitu: Jual-Beli, Sewa-Menyewa, dsb. Sedangkan beberapa contoh dari “peristiwa hukum” misalnya adalah: waris dan hibah wasiat).
Jadi pada prinsipnya apabila anda mendapatkan/memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik anda mendapatkannya dengan cara membeli ataupun ketika anda mewarisi (mendapatkan hak atas tanah tersebut dari hasil warisan), atau bahkan dari pemberian orang lain (baik hibah biasa ataupun hibah wasiat), Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hak
atas tanah yang dimaksud dalam konteks Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan,
berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Seperti: Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa),
Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih jauh tentang
penjelasan dari hak atas tanah, anda dapat melihatnya pada
artikel-artikel saya di blog ini. Namun pada prinsipnya Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibedakan dasar pengenaan
pajaknya berdasarkan jenis hak atas tanahnya).
0 comments:
Posting Komentar