Kamis, 22 November 2012

UUD Negara Indonesia

Undang-Undang Tahun 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011
Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011
Tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Tahun 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010
Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010
Tentang Keprotokolan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010
Tentang Cagar Budaya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010
Tentang Gerakan Pramuka

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2010
Tentang Hortikultura
=======
Undang-Undang Tahun 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009
Tentang Penerbangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009
Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009
Tentang Badan Hukum Pendidikan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009
Tentang Kepariwisataan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009
Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009
Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2009
Tentang Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provisions Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2009
Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2009
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009
Ketransmigrasian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009
Tentang Ketenagalistrikan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2009
Tentang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009
Tentang Perfilman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2009
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009
Tentang Narkotika

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009
Tentang Kesehatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian Menjadi Undang-Undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2009
Tentang Pos

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2009
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009
Tentang Kepemudaan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009
Tentang Kearsipan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009
Tentang Rumah Sakit

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009
Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
==================================================
Undang-Undang Tahun 2008
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 Tentang Pelayaran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 Tentang Perbankan Syariah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 Tentang Kementerian Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2008 Tentang Wilayah Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang Tahun 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal Tahun 2005 sampai 2025
Daftar isi lampiran
lampiran undang undang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal Tahun 2005 sampai 2025
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 Tentang Perkeretaapian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 Tentang Penanaman Modal
============================================
—————-
Produk hukum Pendidikan di bawah ini
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PENDIDIKAN NONFORMAL DAN JASA PENUNJANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
DI PERGURUAN TINGGI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SD/SDLB
Baca Selengkapnya...

Pengertian Administrasi Perpajakan, Kepatuhan dan Pajak Internasioanal

              Ilmu administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi terhadap”administrasi” sebagai salah satu fenomena masyarakat modern. Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern). Eksistensi daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi (dalam arti modern…), artinya: “administrasi” itu terdapat di dalam suatu “organisasi”. Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup; di situ terdapat “administrasi”. Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”. Tanpa “administrasi”, maka setiap “organisasi” akan mati, dan tanpa “administrasi” yang sehat, maka “organisasi” itu pun tidak sehat pula. Pembangkit daripada “administrasi” sebagai “kekuatan” atau “energi” atau “hayat” ini adalah Administrator, yang harus pandai menggerakkan seluruh sistemnya yang terdiri atas para manager, staffer, dan personil lainnya. Administrasi merupakan suatu fungsi yang tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu “organisasi”, yang dijalankan oleh Administrator dibantu oleh tim bawahannya, terutama para manager dan staffer. Administrasi merupakan kelompok orang-orang yang secara bersama-sama merupakan “badan pimpinan” (the governing body) daripada suatu “organisasi”, yang merupakan pimpinan atau tim pimpinan. Dalam pengertian ini orang di Amerika Serikat berbicara tentang “the Ford Administration”, the Carter Administration”, the Reagen Administration”. Administrasi merupakan suatu seni (art, kunst) yang memerlukan bakat, dan ilmu (science, knowledge, wetenschap, kennis) yang selain pengetahuan memerlukan pula pengalaman.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour). Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang tertentu. Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.
Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya
Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan

Surat Pemberitahuan
Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Eksistensi SPT dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment merupakan suatu hal yang mutlak, sebab tanpa SPT maka sistem perpajakan yang menganut self assessment akan berubah menjadi official assessment dimana perhitungan jumlah pajak yang terutang hanya akan didasarkan pada perkiraan fiskus semata-mata. Penetapan oleh fiskus dalam kondisi yang demikian ini yakni Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur dan diperingatkan disebut sebagai penetapan secara jabatan atau penetapan secara ex-officio. Jumlah pajak terutang dalam SKP yang ex-officio dapat dipastikan berjumlah jauh lebih besar daripada yang seharusnya, karena perhitungan fiskus hanya didasarkan pada taksiran saja.
Tidak menyampaikan SPT tepat pada waktunya diancam dengan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar diancam dengan sanksi pidana.

Prosedur pajak (Corporate tax procedures) di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000 menyangkut masalah Due date for Filing Corporate Tax Returns, atau batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan; Procedures for extending due date for filing, atau prosedur untuk memperpanjang masa penyampaian SPT; Estimated tax return atau perkiraan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun depan. Ketentuan ini di Indonesia diatur dalam Pasal 25 UU PPh 2000; Penalties and Interest; Statute of limitations for examination of returns; Claim for refund procedures atau prosedur untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak dan appeal Procedures to Tax Authority and Court, atau prosedur mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak.

Pengertian dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan
Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut pengamatan penulis ada dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.
Yang dimaksud dengan kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.
Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan materiil meliputi juga kepatuhan formal.
Upaya-upaya pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama adalah Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.
Upaya untuk mengurangi tax evasion lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the tax administration and the taxpayer up to the filing of the tax return.
Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.
Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency:
Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang. Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) di satu pihak dan atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak. Bentuk tax evasion yang lebih parah adalah apabila Wajib Pajak sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun kalimat-kalimat dalam undang-undang perpajakan. Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion diancam dengan hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.
Dalam tax avoidance Wajib Pajak memanfaatkan peluang-peluang (loopholes) yang ada dalam undang-undang perpajakan, sehingga dapat membayar pajak yang lebih rendah. Perbuatannya ini secara harfiah tidak melanggar undang-undang perpajakan, tapi dari segi jiwa undang-undang perpajakan termasuk perbuatan yang melanggar. Misalnya pada bulan Desember 2000 Wajib Pajak A akan menerima penghasilan sebesar Rp25.000.000,- yang akan terkena tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%.
Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa pemeriksaan pajak (tax audit); sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus harus tetap diadakan; administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan.; kemungkinan ketahuan dan penegakan hukum (probability of detection and level of penalties). Hal ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.

Kecurangan dalam Perpajakan
Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak (propensity to dishonesty). Rumus kecurangan pajak ialah :
f (T, Cb, Pd, Pn)
T = Tax,
Cb = cost of bribe;
Pd (probability of detection)
Pn = size of penalty.

Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan wajib pajak dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :
1Kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar.
Makin tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka makin tinggi kecenderungan melakukan kecurangan (kmk).
Makin tinggi uang sogokan yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan (kmk). Sebaliknya makin kecil jumlah uang sogokan, maka makin besar kmk.
Makin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan kecurangan, maka semakin kecil kmk.
Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin kecil kecendrungan melakukan kecurangan (kmk).

Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan petugas pajak dapat digambarkan sebagai berikut :
f (Rc, W, Cd, Pn)
Rc = return of corruption,
W = wages,
Cd = cost of detection
Pn = size of penalty.

Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) itu dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :
Tergantung pada seberapa lama uang korupsi dapat dinikmati. Makin lama dapat dinikmati, artinya jumlah uang korupsi besar, maka makin terdapat kmk. Sebaliknya makin cepat atau makin kecil jumlah uang korupsi, maka tidak terdapat kmk.
Makin tinggi gaji/upah/imbalan yang diberikan kepada petugas pajak, maka makin kecil terdapat kmk. Sebaliknya makin sedikit imbalan yang diterima, maka makin besar terbuka kmk.
Selanjutnya makin baik sistem dan mekanisme pendeteksian kecurangan termasuk ketersediaan biaya, waktu, sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mendeteksi kecurangan, maka makin kecil terjadi kmk.
Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka makin kecil pula terjadi kmk.
Pemberian hukuman mempunyai empat buah latar belakang falsafah yakni :
Retribution sebagai falsafah tertua dengan semboyan an eye for an eye yang berbasis balas dendam; narapidana harus membayar utang mereka kepada masyarakat melalui hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.

 Deterrence yang bertujuan, bahwa pemberian hukuman berfungsi sebagai contoh yang akan menghalangi mereka yang berniat melakukan kejahatan (general deterrence) dan meyakinkan narapidana untuk tidak berbuat perbuatan pidana lainnya (specific deterrence).
 Incapacitation; pemberian hukuman melalui penahanan atau membuat narapidana tidak berdaya, bermaksud supaya narapidana diasingkan dari masyarakat sehingga mereka tidak akan lagi merupakan ancaman atau bahaya bagi yang lainnya.
Rehabilitation yang berupaya mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat melalui program koreksi dan layanan.
Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait untuk menjamin supaya Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan seperti menyampaikan SPT, pembukuan dan informasi lain yang relevan serta membayar pajak pada waktunya. Sarana melakukan penegakan hukum dapat meliputi sanksi atas kelalaian menyampaikan SPT, bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran dan dakwaan pidana dalam hal terjadi penyeludupan pajak.
Salah satu faktor yang juga ikut menentukan tinggi rendahnya kepatuhan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam literatur disebut sebagai compliance cost. Sedangkan biaya yang dikeluarkan fiskus dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya disebut sebagai administrative cost.

Time cost adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari waktu yang terpakai untuk membaca formulir SPT dan buku petunjuknya, waktu untuk berkonsultasi dengan akuntan dan konsultan pajak untuk mengisi SPT, serta waktu yang terpakai untuk pergi dan pulang ke kantor pajak
Faktor penentu cost of taxation dapat diuraikan sebagai berikut :

Sacrifice of income adalah pengorbanan Wajib Pajak menggunakan sebagian penghasilan atau harta/uangnya untuk membayar pajak itu.
 Distortion cost adalah biaya yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor produksi karena adanya pajak tersebut, yang pada gilirannya akan merubah pola perilaku ekonomi. Sebagai contoh adalah pajak dapat merupakan disincentive terhadap individu maupun perseroan dalam berkonsumsi dan berproduksi.

Cost of taxation yang ketiga adalah running cost, yakni biaya-biaya yang tidak akan ada jika sistem perpajakan tidak ada baik bagi pemerintah maupun bagi individu. Biaya ini disebut juga “tax operating cost” yang dibagi menjadi biaya untuk sektor publik dan sektor swasta/private.

Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional
Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).

Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation);
pajak berganda internasional (international double taxation);
pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation)
serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation).

Internal double taxation adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.

Knechtle dalam bukunya berjudul Basic problem in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).

Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negeri sendiri atau national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari Exemption without progression atau full exemption, Exemption with progression, Credit Method Full credit, Ordinary tax credit dan Ordinary tax credit.
Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu pernjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement.

Tax Treaty
Dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang menggunakan UN Model.

Dengan berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral), maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu diperhatikan, bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan. Jika hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan keprofesionalnya selama 93 hari, maka berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia-Singapura, (dimana dinyatakan bahwa time test melebihi 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan) yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus Indonesia. Jadi hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia. Selanjutnya apakah akuntan tersebut akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku. Karena dalam UU PPh 2000 time test-nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.

P3B lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam P3B yakni yang 10%.

P3B tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu hanya berlaku bagi negara mitra penjanji saja.
Materi yang dirancang dalam UN Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut di atas.

Dengan ditandatangani suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib Pajak Dalam Negeri dari kedua negara memperoleh kemudahan perpajakan atau fasilitas perpajakan. Dr. Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu Fasilitas yang berhubungan dengan Subjek Pajak; Fasilitas sebagai Bentuk Usaha Tetap; Fasilitas Berkenaan dengan Harta Tak Gerak; Fasilitas Penghasilan dari Usaha; Fasilitas dalam sektor Perkapalan dan Penerbangan; Fasilitas Penurunan Tarif; Fasilitas berkenaan Penghasilan Pengalihan Harta; Fasilitas berkenaan Penghasilan dari Pekerjaan Bebas serta Fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak ganda.
Baca Selengkapnya...

Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?

           ada kesempatan sore ini penulis ingin menjelaskan tentang pengusaha kena pajak, nah apakah yang dimaksud dengan pengusaha kena pajak. bagi akademisi yang telah lama belajar tentang pajak bagi mereka ini sudah tidak asing lagi di pendengaran mereka, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mengerti pajak. saya teringat dengan Dosen saya ketika masih kuliah, Pak Richard Edi namanya, beliau mengatakan "jika kamu adalah seorang petugas pajak, jangan berbicara atau menjelaskan kepada wajib pajak seakan-akan semua orang tahun tentang pajak" nah dari situ saya ingin menjelaskan mulai dari dasar-dasar perpajakan.

oke langsung saja kita mulai pelajaran sore ini. apakah itu pengusaha kena pajak, lalu apa keuntungannya, apa manfaatnya jika anda menjadi pengusaha kena pajak atau biasa dikenal dengan sebutan PKP.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk  Pengusaha  Kecil yang
batasannya  ditetapkan  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan,  kecuali  Pengusaha  Kecil  yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi Pengukuhan PKP
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM.
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada
  KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan Pengusaha dan
  tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;
- Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan
  tempat  tinggal,  wajib  melaporkan  usahanya  untuk  dikukuhkan  sebagai  PKP  ke  KPP  yang
  wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri
  ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan;
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan
   tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu
   masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan
  yang  ditentukan  sebagai  pengusaha  kecil,  wajib  melaporkan  usahanya  untuk  dikukuhkan
  sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat mengukuhkan  PKP secara  jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat
untuk PKP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan
PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.

Pencabutan Pengukuhan PKP
a. PKP pindah alamat;
b. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya...

Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau biasa disebut dengan PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. dari pengertian itu tentu wajib pajak masih bertanya-tanya apabila ada penghasilan kena pajak tentu terdapat juga penghasilan tidak kena pajak, lalu apa sajakah penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. berikut di bawah ini Objek pajak yang tidak termasuk/ tidak dikenakan objek pajak penghasilan yang dalam artian tidak dikenakan terhadap wajib pajak jika penghasilannya mencakup dibawah ini.

Tidak Termasuk Objek Pajak: 

Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Warisan;

Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;

Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:

Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;

Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Selengkapnya...

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah salah satu inti pokok yang harus di kuasai oleh wajib pajak, agar ketika mendapatkan, memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dapat mengetahui bahwa itu adalah objek pajak penghasilan atau bukan, nah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dalam objek pajak penghasilan silahkan lihat dan baca rinciannya di bawah ini, sedangkan yang tidak termasuk Objek pajak penghasilan silahkan baca di sini
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

3. laba usaha;

4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

5. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

6. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;

7. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;

8. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

9. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

10. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

11. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;

12. royalty atau imbalan atas penggunaan hak;

13. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

14. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

15. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

16. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

17. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

18. premi asuransi;

19. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

20. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
penghasilan dari usaha berbasis syariah;

21. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

22. surplus Bank Indonesia.
Baca Selengkapnya...

HUKUM PAJAK

Pajak atau hukum fiskal ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Pajak dibedakan antara Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.
Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. Hukum Pajak Formal berisi ketentuan tentang bagaimana.
Hukum pajak formal merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak.
Baca Selengkapnya...

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

1 Pengertian sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

2 Macam-macam sumber hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan

2.1   Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
.2.1.a  Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1.   Kebiasaan
2.   Traktat
3.   Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4.   Karya-karya Hukum
5.   Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional

.2.1.b  Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta  Mahkamah Internasional adalah  terdiri dari :
1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.   Kebiasaan International (International Custom)
3.   Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4.   Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

Jelas bahwa penggolongan  sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan  arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.

b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa  internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.

c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.

2.2    Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

2.2.a  Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1.   Perjanjian Internasional (International Conventions)
2.   Kebiasaan International (International Custom)
3.   Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.

2.2.b  Sumber Hukum Subsider
   Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4.   Keputusan Pengadilan.
5.   Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua  sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

3 Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum

Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”

Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Baca Selengkapnya...

ALIRAN-ALIRAN HUKUM DI INDONESIA

Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran dalam hukum, yaitu:

1. Aliran Hukum Alam
Menurut ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan. Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.

2. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang ditetapkan oleh negara, yang mereka bentuk karena suatu perjanjian dan orang mentaati hukum karena perjanjian tersebut.

3. Aliran Sejarah
Menurut Aliran Culture Historische School
Pokok pikiran aliran ini, manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan bangsa ini mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum berlainan dan berubah sesuai dengan tempat dan zaman, karena hukum ditentukan oleh sejarah. Hukum yang dibuat oleh manusia masih ada kebaikan yang lebih tinggi nilainya yaitu keadilan menjadidasar dari setiap hukum yang diperbuat oleh manusia. Dengan begitu golongan atau aliran yang bertentangan dengan aliran tersebut ialah berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia itulah yang tertinggi dan tidak dapat diatasi oleh apapun juga.
Aliran demikiran disebut aliran positivisme atau legisme, yang sangat menghargai secara berlebih-lebihan terhadap hukum tertulis.

4. Teori kedaulatan negara
Menurut Madhzab Kedaulatan Negara
Menurut madhzab ini, isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan dan bersumber pada kehendak negara. Menurut hans kelsen, isi kaidah-kaidah hukum adalah wille des staates.

5. Teori kedaulatan hukum
H. Krabbe Dan Madhzabnya
Kedaulatan hukum tidak sependapat dengan kedaulatan negara. Menurut krabbe, negara adalah suatu konstruksi yuridis, karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada hakikatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah itu sendiri dari orang-orang tertentu.
Berdasarkan teori hukum dan ajaran hukum tersebut diatas maka timbul aliran-aliran hukum, sebagai berikut:

a. Aliran legisme, yang menganggap bahwa hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti hukum identik dengan undang-undang, sehingga hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang. Bahwa undang-undang itu sebagai sumber hukum formal, dalam hal undang-undang itu dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu
• Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undang
• Undang-undang dalam bentuk materiel adalah keputusan pemerintah yang karena isinya langsung mengikat masyarakat

b. Aliran freie rechsbeweging, yang beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan pekerjaan hakim ialah menciptakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi merupakan hal yang penting yang dianggap primer, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
c. Aliran rechtsvinding, yang beranggapan bahwa hakim terikan pada unfang-undang, akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechgtsbeweging. Karena dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.

d. Aliran sicoilogishe rechtschuke, pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hukum, sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.

e. Aliran sistem hukum terbuka (open system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain; bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)
Sebelum dikenal hukum tertulis, maka satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Oleh karena hukum kebiasaan itu sifatnya tidak tertullis, maka dapat dibayangkan bahwa tidak ada kepastian atau keseragaman hukum. Kemudian lahirlah aliran-aliran penemuan hukum, yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan mengenai apa yang merupakan sumber hukum. Jadi aliran-aliran itu merupaka aliran-aliran tentang ajaran sumber hukum.
Baca Selengkapnya...

ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU

                   Sumber utama tentang berlakunya UU hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:
a. Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.
b. Mempunyai makna ”Undang-undang hukum pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.
c. Mempunyai makna ”lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.

Sepanjang sejarah dari perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.

1. Asas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan pidana atau pemidanaan

2. Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan ancaman pidananya.

3. Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.

4.Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu.

Baca Selengkapnya...

TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Baca Selengkapnya...

HUBUNGAN ANTARA ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI

Hubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence). Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana.

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang diperlukan.

Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan.

Baca Selengkapnya...

TUJUAN HUKUM PIDANA

Tujuan Hukum Pidana :

1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).

2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya...

SOAL LATIHAN PAJAK

 1. Dari beberapa definisi Pajak, dapat diketahui paling tidak terdapat empat ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu?
Jawab :  beberapa ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu :
1.      Pajak dipungut berdasarkan adanya Undang – Undang ataupun peraturan pelaksanaannya.
2.      Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara
3.      Dapat dipaksakan
4.      Tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk

2.Apakah pengertian unsur menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dan sebutkan sekurang – kurangnya 5 unsur pajak ?
Jawab :  unsur adalah elemen / hal – hal yang membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada.
Unsur – unsur pajak, yaitu :
a.               Adanya masyarakat ( kepentingan umum )
b.              Ada Undang – Undang
c.               Pemungut pajak – penguasa (Fiskus)
d.              Subjek pajak – wajib pajak
e.               Objek pajak – tatbestand
3.        Jelaskan perbedaan antara pajak dengan retribusi ?
Jawab : perbedaannya terletak pada kontraprestasi dan sangsinya, yaitu :
Ø   Pajak tidak ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar dikenakan sangsi bersifat Yuridis yaitu dikenakan akibat – akibat hukum tertentu.
Ø   Retribusi ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar atau yang tidak membayar retribusi dikenakan sangsi bersifat Ekonomis.

4.        Apakah perbedaan antara pajak langsung dengan tidak langsung, jelaskan dengan 2 pendekatan ( administratif  yuridis dan ekonomis ) !
Jawab :
a. Segi Yuridis
Suatu jenis pajak dikatakan sebagai “Pajak langsung” apabila dipungut secara periodik,  jadi berulang – ulang tidak hanya satu kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan Kohir. Adapun “Pajak tidak langsung” dipungut secara Insidental ( tidak berulang – ulang ) dan tidak menggunakan Kohir, jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi objek pajak ( tatbestand ) seperti yang dikehendaki oleh  ketentuan Undang – Undang.
 b. Segi Ekonomis
Suatu pajak dikatakan “Pajak langsung” apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, jadi dalam hal ini pihak yang dikenai kewajiban atau ditetapkan untuk membayar pajak adalah juga pihak yang benar – benar memikul beban pajak. Adapun “Pajak tidak langsung” adalah suatu jenis pajak dimana wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dengan kata lain, mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar – benar memikul beban pajak merupakan pihak yang berbeda.

5. Apakah perbedaan antara pajak pusat dengan pajak daerah dan sebutkan peraturannya yang menjadi dasar hukum dari pajak – pajak tersebut !
Jawab :
 a.  Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Tergolong jenis pajak ini antara lain : Pajak Penghasilan  ( PPh) UU no.7 tahun 1983 Jo UU no. 36 tahun 2008, Pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa ( PPN ) , Pajak Penjualan  atas Barang Mewah               ( PPn.BM ) ( UU PPN & UU PPn.BM ) UU no. 18 tahun 2000 Jo UU no. 42 tahun 2009, Bea Materai dan cukai ( UU Bea Materai : UU no. 13 tahun 1985 ), Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1994), Bea Perolehan, Hak atas Tanah dan Bangunan ( UU no. 20 tahun 2000 )
b. Pajak Daerah, pajak yang kewenangan pemungutannnya berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten / kota.
Seperti ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan pasal 2 :
(1)   Jenis Pajak Profinsi terdiri dari :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.


(2)   Jenis Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir

6.  Sebutkan 2 fungsi pajak yang utama dan jelaskan arti dari masing – masing fungsi tersebut !
Jawab :
 a.  Fungsi Anggaran ( Budgeter ), dimana pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar – besarnya ke dalam kas negara, dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari  pajak itulah yang akan kemudian digunakan penopang bagi penyelenggaraan dan aktivitas pemerintahan.
b. Fungsi Mengatur ( Regulerend ), dimana fungsi pajak mengatur. Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah, oleh karena itu fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, dan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu ( kebijakan pemerintah ) yang letaknya diluar bidang keuangan ( non fiskal ).

7.Sebutkan beberapa pendekatan terhadap pajak yang saudara ketahui dalam literatur ( kepustakaan ) dan jelaskan pula arti dari pendekatan finansial terhadap pajak!
Jawab :  
1. Pajak ditinjau dari segi Hukum
2. Pajak ditinjau dari segi Ekonomi
3. Pajak ditinjau dari segi  Sosiologi
4. Pajak ditinjau dari segi Finansial
Pajak menekankan pada seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah sumber pemasukkan bagi kas negara, pajak mempunyai arti yang begitu penting. Jika dicermati, proporsi hasil uang pajak ini bagi keuangan negara cenderung semakin besar, sekalipun harus diakui bahwa sebenarnya ada kemungkinan masih ada tax loss. Jika pajak sejak adanya pembaharuan perpajakan nasional diposisikan untuk menggantikan posisi sumber pemasukan bagi anggaran negara yang bersumber dari minyak dan gas bumi maka posisi ini tampaknya lambat laun akan semakin menguat. Bahkan kalau dilihat dalam struktur APBN, Penerimaan Dalam Negeri ( penerimaan rutin ) terdapat pembagian ke dalam penerimaan Pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa pajak mempunyai arti yang demikian penting bagi keuangan negara. Tapi memang pajak bukan satu – satunya sumber pemasukan bagi keuangan negara. Disamping pajak masih ada sumber pemasukan lain, misalnya yang berasal dari sumber daya alam.
5. Pajak ditinjau dari segi Pembangunan
6. Pajak ditinjau dari segi Politik


8. Sebutkan beberapa asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara dalam lileratur ( kepustakaan )
Jawab :
1. Teori Asuransi
2. Teori Kepentingan
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
4. Teori Daya Beli
5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila

9.        Apakah yang dimaksud dengan “ Daya Pikul “ menurut Prof. De Lengen dan Mr. Ir. Cohen Stuart ?
Jawab :   Daya Pikul menurut Prof. De Langen,sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro, adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga. Menurut Mr. Ir. Cohen Stuart, disamakan dengan suatu jembatan, dimana daya pikul adalah sama dengan seluruh kekuatan pikul jembatan dikurangi bobot sendiri.

10. Jelaskan dengan singkat apakah teori daya pikul itu dalam pemungut pajak, berikan contohnya !
Jawab :  Beban pajak untuk semua orang harus sama besarnya, artinya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing orang, selain itu daya pikul beban hanya dilihat dari keseluruhan pengeluaran yang di peroleh oleh orang yang bersangkutan, melainkan terlebih dahulu dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang memang secara mutlak harus dikeluarkan untuk memenuhi kehidupan primernya sendiri beserta keluarganya yang menjadi tanggungannya. Contohnya : jenis pajak yang menggunakan pendekatan daya pikul ini adalah pajak penghasilan. Di dalam pajak penghasilan, seseorang atau suatu badan baru dapat dikenakan pajak apabila mempunyai kemampuan bayar, sementara terhadap wajib pajak orang pribadi untuk wajib pajak dalam negeri mereka dibatasi oleh batas PTKP, kalau untuk badan mereka dapat dikenakan pajak bila mempunyai keuntungan bersih.

11.  Jelaskan perbedaan antara asas domisili / tempat tinggal dengan asas sumber  dalam pengenaan pajak !
Jawab : Asas Domisili, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memungut pajak adalah negara tempat wajib pajak berdomisili dan dikenakan terhadap semua penghasilan ( World Wide Income ), maupun juga seluruh kekayaan di manapun berada, kalau Asas Sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan diperoleh ( sumber ) hanya terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut. Dengan demikian sasaran pengenaan pajak menjadi sangat terbatas.

12. Menurut Adam Smith, dalam bukunya “Wealth Of Nation” supaya pemungutan pajak itu adil, harus dilandasi dengan 4 syarat ( The Four Maxime ), yaitu ?
Jawab :
a. Equality and equity
b. Certainly
c. Convenience of payment
d. Economic of collection
Baca Selengkapnya...

Fungsi pajak dan Syarat pemungutan pajak

                       Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Baca Selengkapnya...

Rabu, 05 September 2012

Long Term Evolution (LTE)

Long Term Evolution (LTE) merupakan teknologi GSM terbaru dan merupakan proyek dari 3rd Generation Partnership Project (3GPP). LTE diajukan sebagai kandidat sistem 4G kepada ITU-T pada tahun 2009, dan diharapkan dapat selesai pada 2011.
Evolusi Teknologi GSM
LTE versi pertama yang diluncurkan merupakan 3.9G, karena teknologi ini masih belum memenuhi seluruh persyaratan 4G IMT Advanced. LTE Advanced, pengembangan dari LTE, dicanangkan sebagai standar 4G dan didesain untuk meningkatkan kecepatan dan kapasitas jaringan seluler. LTE Advanced juga didesain untuk kompatibel dengan LTE dan menggunakan lebar frekuensi yang sama. Data rate LTE Advanced mencapai 1 Gbps, sesuai ketentuan ITU-R, dan dapat memfasilitasi proses switching yang lebih cepat antar power states. Sebagai perbandingan, LTE sendiri tidak kompatibel dengan sistem 3G.
Spesifikasi LTE menyediakan kecepatan downlink pada kisaran 100 Mbps danuplink 50 Mbps. Teknologi ini juga mendukung bandwidth carrier yang berbeda, antara 1.4 Mhz hingga 20 Mhz, serta kompatibel baik denganFrequency Division Duplexing (FDD) dan Time Division Duplexing (TDD). Standar LTE direncanakan dapat digunakan pada 700 Mhz di Amerika Utara; 900, 1800, dan 2600 Mhz di Eropa; 1800 dan 2600 Mhz di Asia; dan 1800 Mhz di Australia.
Kelebihan lain dari LTE adalah dapat meningkatkan efisiensi spektral hingga 6 HSPA. LTE juga dapat mengurangi latency hingga 10 ms antara user equipment dan base station, serta memiliki waktu transisi nonaktif ke aktif kurang dari 100 ms.


Baca Selengkapnya...

Selasa, 04 September 2012

Dad You Are My Hero until Jesus Second Coming..

Pria itu masih saja mengepulkan asap dari mulutnya di sudut rumah. Sesekali menghela nafas. Tampak segala keluh kesah terpusat di wajahnya. Mungkin dia memang sedang mengalami banyak masalah. Tapi selama ini dia tetap bertahan. Bukan satu dua tahun, tapi bertahun-tahun.
Setiap hari dia bekerja begitu keras. Anak-anaknya sudah semakin besar. Menambah beban hidup yang besar pula. Apalagi anaknya sedang kuliah di salah satu universitas negeri di Bandung. Dan itu tentu butuh biaya yang tak sedikit.
Jam 5 pagi dia bangun, menyiapkan segala perlengkapan untuk mencari uang. Jam 10 dia berangkat dengan harapan ada secercah cahaya berbentuk kertas dapat diraihnya. Bukan untuk apa, tapi untuk anaknya. Pencarian berakhir ketika jam menunjuk angka dua, bukan siang tapi pagi. Praktis hanya 3 jam saja di tertidur. Setiap hari itulah yang dilakukan ayah untuk anaknya.
Dia tak pernah berbicara tentang masalahnya kepada anaknya. Setidaknya selama 19 tahun ini. ”Nak, jadilah orang sukses. Orang seperti ayahmu ini selalu merasa kecil saat penolakan datang. Terutama saat anaknya gagal menikah gara-gara kecilnya diri ini,” tutur ayah tiba-tiba menasihati.
Sang anak mengamini dan berharap melakukan yang terbaik untuk pengorbanan sang ayah. “Ayahku yang lugu. Aku akan berusaha semampuku, menjadi seseorang yang kau mau. Aku janji kerja kerasmu selama ini tak akan sia-sia,” gumam sang anak.
“Suatu hari aku akan berkata. Tidurlah yah. Istirahatlah. Biar keringatmu selama ini kugantikan. Sdah cukup pengorbananmu selama ini. kini adalah giliranku. Mengurusmu adalah kewajibanku. Seperti yang telah kau lakukan saat aku terlahir dengan tangis, di pangkuanmu,” pungkas anak dalam hati.
Lagu yang selalu saya dengarkan apabila saya kangen dengan Ayah saya.. Seperti ini Liriknya kawan2..
Di matamu masih tersimpan selaksa peristiwa
Benturan dan hempasan terpahat di keningmu
Kau nampak tua dan lelah, keringat mengucur deras
namun kau tetap tabah hm…
Meski nafasmu kadang tersengal
memikul beban yang makin sarat
kau tetap bertahan
Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan
Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari
kini kurus dan terbungkuk hm…
Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar
kau tetap setia
Ayah, dalam hening sepi kurindu
untuk menuai padi milik kita
Tapi kerinduan tinggal hanya kerinduan
Anakmu sekarang banyak menanggung beban
Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan
Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari
kini kurus dan terbungkuk hm…
Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar
kau tetap setia
Ayah - Ebiet G Ade

Baca Selengkapnya...

Jumat, 06 Juli 2012

Kisah Seorang Anak

             anak yang sangat binggung dengan keadaan keluarganya yang sangat tidak menentu hari demi hari. anak ini selalu berkata dalam hatinya, mengapa saya dilahirkan dikeluarga seperti ini Tuhan? saya tidak membutuhkan semua harta yang keluarga saya miliki. Saya hanya ingin mendapatkan kasih sayang yang tidak pernah saya dapatkan selama ini. Hari demi hari pun anak ini hidup dalam kesendirian yang sangat mendalam. Ia terkadang minder apabila melihat teman-temannya yang mendapatkan kasih sayang dari keluarganya. kadang anak ini menjadi anak yang pembrontak apabila keinginannya tidak terpenuhi. tidak lama kemudian ank ini pun berkuliah dan memulai hidup dengan mengekost disuatu kota. anak ini mulai bergaul dengan teman-teman baru dikampusnya. mulailah hidup yang tidak wajar seperti clubbing, mabok, bolos kuliah dan juga bermain judi. sebernya anak ini tidak ingin melakukan hal-hal seperti itu. Ia hanya ingin tau apabila nanti nilai dia hancur apakah orang tua dia akan merah dan memberikan perhatian atau tidak. Tetapi sesuai dengan apa yang dia pikirkan, bahwa orang tua anak ini pun sama sekali tidak peduli dengan nilai anak ini yang ia dapatkan di akhir semester.
         Anak ini tidak memiliki kepercayaan diri lagi untuk melakukan hal-hal ia senangi. Ia hanya minder apabila teman-temannya mengajak ia bepergian bareng. Tetapi dilain sisi papah anak ini sangat menginginkan  anak ini agar cepat menyelesaikan perkuliahannya di Universitas yang Ia masuki. anak ini pun mulai bimbang dengan hatinya. disatu sisi Ia kasihan dengan papahnya tetapi disisi yang lain ia sangat bingung melihat mamahnya yang tidak pernah memperhatikan Dia. Anak ini sering berpikir kalau ia bukanlah anak kandung dari keluarga tersebut.

anak itu selalu berkata : Tuhan apa engkau masih ada?
Baca Selengkapnya...

Selasa, 05 Juni 2012

Speed-up a slow PC


How Slow is your PC?

f you are like most people, you will no doubt have noticed you computer seems to have slowed-down a bit since you first had it.
This can be down to the fact that, over time, your operating system has probably downloaded several megabytes of updates. Add to this, all those programs you may have bought/downloaded and installed and the multitude of photos, music & documents that you have put on your hard-disk, and it's n wonder your computer is taking longer to boot-up or to load programs.
Other factors can include insufficient memory, or a failing hard-drive. As a rule of thumb, Windows XP will boot on a PC with 128Mb Ram, but will run VERY slowly. It runs best on 512Mb, and can handle up to 3.5Gb. On the other hand, Windows Vista/7 needs at least 2Gb to be usable,  and 3.5Gb to run at full-tilt.
Luckily for you, the process of restoring some (if not all) of the lost speed is easier than you might think. Basically it involves 4 stages, these being Back-up (making a copy of those important files), Clean-up (removing the debris), Update (are you running out of date software & drivers?) and finally, Diagnostics (not as scary as it sounds).

Back-up

The most important thing to do BEFORE you attempt to start cleaning & updating your computer is to move all of the photos, music, video & documents you want to avoid loosing onto either an external hard-disk or 1 or more USB pendrives. This is as easy as plugging-in the device, then opening 2 instances of 'My Computer'. In the first one, locate the files you want to save, in the 2nd, open-up the device you are backing-up too. Now, all you have to do is to drag and drop the files across from your 'source' drive to your 'destination' drive. This may take several minutes depending on how much you have to copy.
Don't forget your emails. If you use Mozilla Thunderbird, then you can download a free utility called 'MozBackup' from HERE. This will allow you to backup/restore not only your emails, but your FireFox browser settings as well.
For MS Outlook, Outlook Express & Windows Mail, try THIS, it isn't free, but you will only need it for a couple of days.
BEFORE you back-up your emails, open-up your email client & empty all of your 'Spam', 'Junk', and 'Deleted Mail' folders. These can account for a significant amount of disk-space.

Clean-up

This is where we start to get our hands 'dirty', in so much as you will be removing unused programs, emptying 'bins' and generally freeing-up space on the hard-drive.
First things first,we need to have a look in 'Start->Control Panel->Add/Remove Programs (or if using Vista/7 'Programs and features'). Look at each of the installed programs and uninstall any that you haven't used for at least a year (DO NOT however, uninstall any Windows updates or drivers).
Locate and right-click on the 'Recycle bin' icon. In the menu that appears, select 'Empty Recycle Bin', then click 'Yes' when asked 'Are you sure?'. We will repeat this step near to the end of this section. Next open 'My Computer' (or if using Vista/7 'Computer'), right-click on the icon for the 'C:' drive & in the drop-down menu select 'Properties'. A box will appear, in the bottom half of which, is a diagram of the selected drive in pie chart formation, the free space is indicated by a magenta-coloured slice. Just to the right of this is a box marked 'Disk Cleanup'. Click this, then make sure all the boxes are 'ticked' before clicking on 'ok', at this point, Windows will automatically remove all the files in the folders that have been selected.
Once this is complete, click on the 'Tools' tab at the top of the box. Among the tools listed is ''Defragment Now'. This is Windows built-in defragmentation tool (basically, when you are working on files such as documents, every time you click 'save' the computer attempts to place the file back in the 'hole' it occupied on the hard-disk. If the file is too big, then it will get split-up and saved to two (or more) parts of the drive. What defragmentation does is to move all the parts of a file to a 'hole' big-enough to fit it all in). There are several 3rd-party defragmentation tools available if you don't want to use the built-in one
You have now removed unwanted/unused programs & defragmented your hard-disk, now you can begin the process of updating things.

Update

From time to time, your computer's maker will release new drivers that make the computer more stable, or fix issues caused by Windows updates. One reason for a slow computer may be down to obsolete drivers. This is easy to fix. If you bought your PC 'over the counter' you should find either on the case, or in the manual, the make & model number. By googling the makers' name, you can locate the makers' website. Here, you will usually find a link to 'Drive Downloads' or 'Support', from within here you can search the model number and download the latest drivers. Some of these files may be in '.zip' format, so a trip to Ninite is worthwhile. Whilst you are there, why not use the one-for-all installer to install 'Ccleaner', 'Malwarebytes' and any other programs you might find useful.
If you can't find a model number, or the PC was shop-built, then a trip to HWinfo to download 'hwinfo32' is in order. This is a powerful little utility that will identify the make & model number of not only your mainboard, but your graphics card as well. Note these down then close HWinfo, and google the mainboards' maker. Just like looking for drivers for an over the counter PC, you will be able to visit the makers' website and search by model number.
There are a few 'automated' driver checking programs such as 'Device DR' and 'Driver Agent', some of these are free, others have a trial version (which usually means it will identify which drivers need to be updated, but won't download them for you), and the rest are paid-for. Speaking from a personal point of view, I found the paid-for version of 'Driver Agent' to be extremely good at its' job, I ran it on several of my customers machines and it had no trouble in locating and downloading the drivers I needed.
For graphics cards, just follow the paragraph above.
That's it, all you need to do is another quick clean-up (without 'defrag' this time), and you are ready for the final stage.

Diagnostics

For this, you will need either 'Ccleaner' & 'Malwarebytes' (install from 'ninite'), or IOBit 'Advanced Systemcare from HERE (this is an alternative to 'Ccleaner').
Run Malwarebytes first, making sure to update it. Malwarebytes is a powerful anti-malware program, and by running it first, you will remove any 'nasties' that your antivirus software may have missed.
Next-up is either 'Ccleaner' or 'Advanced Systemcare'. When you run these, they check the registry for broken links to programs and libraries, if they find any problems, just click the 'fix' button. Make sure to re-run the scan, fixing any new errors as they crop-up. When you do a re-run, and encounter no new errors, then you know you have fixed all the problems.
To maintain your system's new-found performance-gain, it is worth carrying-out a full clean-up every month. That way, the process will take less time & there is less chance of a build-up of 'rubbish' on your PC.
Baca Selengkapnya...

Template by : kendhin x-template.blogspot.com