tag:blogger.com,1999:blog-3147937950358681322024-03-13T19:10:39.366+07:00Study Until DieStay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.comBlogger97125tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-66217423551008164442013-09-23T18:15:00.001+07:002013-09-23T18:15:33.524+07:00Sistem Operasi KomputerSistem operasi adalah program yang bertindak sebagai perantara antara user dengan perangkat keras komputer. Sistem operasi digunakan untuk mengeksekusi program user dan memudahkan menyelesaikan permasalahan user. Selain itu dengan adanya sistem operasi membuat sistem komputer nyaman digunakan. Sistem operasi mempunyai tujuan untuk menggunakan perangkat keras komputer secara efisien.<br />
<br />
<br />
Secara umum komponen sistem komputer terdiri dari :<br />
<br />
Perangkat Keras, merupakan sumber daya utama untuk proses komputasi. Perangkat keras komputer terdiri dari : CPU, memory dan perangkat input output.<br />
Sistem Operasi, mempunyai tugas untuk melakukan control dan koordinasi penggunaan perangkat keras pada berbagai program aplikasi untuk user-user yang berbeda.<br />
Program Aplikasi, menentukan cara sumber daya sistem digunakan untuk menyelesaikan permasalahan komputasi dari user, contohnya compiler, sistem basis data, video games, program bisnis dan lain-lain. User yang menggunakan sistem, terdiri dari orang, mesin atau komputer lain.<br />
Sistem operasi didefinisikan sebagai :<br />
<br />
Resource allocator, Sistem operasi mengatur dan mengalokasikan sumber daya – sumber daya sistem komputer<br />
Program control, Sistem operasi melakukan control eksekusi dari program user dan operasi input output.<br />
Kernel, Sistem operasi sering disebut kernel, yaitu suatu program yang berjalan sepanjang waktu (selain program aplikasi).<br />
SISTEM MAINFRAME<br />
Sistem komputer pendahulu secara fisik berbentuk mesin besar yang disebut sistem mainframe. Untuk menjalankan sistem ini dilakukan dari suatu console. Perangkat input yang digunakan berupa card reader dan tape drive. Perangkat output yang digunakan berupa line printer, tape drive dan card punch. Kemudian, user menyiapkan job yang terdiri dari program, data dan beberapa informasi kontrol (control card) dan dikirimkan ke operator komputer. Job biasanya dalam bentuk punch card. Beberapa waktu kemudian (dalam hitungan waktu menit, jam atau hari), output ditampilkan. Output berupa hasil program, apabila terjadi error pada program memory dan register akan berisi kosong.<br />
<br />
Sistem operasi pada komputer mainframe sangat sederhana. Task utama mengirim control secara otomatis dari satu job ke job berikutnya. Sistem operasi selalu residen di memory yang disebut dengan resident monitor.<br />
<br />
Untuk meningkatkan kecepatan proses, job yang sama perlu dikumpulkan bersama (batch) dan dijalankan oleh komputer sebagai satu kelompok. Kemudian programmer memberikan program kepada operator. Operator akan mengurut program yang sama dan kemudian komputer akan menjalankan setiap kumpulan program tersebut. Output dari setiap job dikirim kembali kepada programmer.<br />
<br />
Untuk menghindari adanya waktu nganggur CPU yang cukup lama maka dikembangkan suatu teknik mengurutan kerja job secara otomatis. Teknik ini mampu mentrasfer kontrol secara otomatis dari suatu job ke job berikutnya. Inilah bentuk sistem operasi pertama kali. Program kecil yang bersifat residen di memori berisi urutan-urutan job yang akan berpindah secara oromatis inilah yang disebut dengan Resident Monitor.<br />
<br />
SISTEM BATCH MULTI PROGRAM<br />
Beberapa job dikumpulkan oleh sistem operasi pada memory utama pada waktu yang sama. Kumpulan job ini merupakan bagian dari job yang disimpan pada pool (job pool). Job pool berisi job-job yang sudah siap dieksekusi. Jumlah job dapat disimpan bersama-sama pada memory biasanya lebih kecil daripada jumlah job yang dapat berada pada job pool. Sistem operasi mengambil beberapa job yang siap untuk dieksekusi untuk diletakkan di memori utama. Jika job yang sedang dieksekusi menunggu beberapa task (seperti proses mount tape drive atau operasi I/O yang harus diselesaikan), maka job tersebut diganti dengan job berikutnya.<br />
<br />
Pada sistem multiprogramming, sistem operasi harus menyediakan mekanisme untuk manajemen memori, penjadwalan CPU dan manajemen disk. Sistem operasi multiprogram menyediakan supply untuk I/O routine. Sistem harus dapat mengalokasikan memory untuk beberapa job. Beberapa job yang sudah siap dieksekusi akan dipilih oleh sistem job mana yang akan dieksekusi oleh CPU. Perangkat apa saja yang diperlukan oleh setiap job juga harus dialokasikan oleh sistem.<br />
<br />
SISTEM TIME SHARING<br />
Time sharing atau multitasking adalah pengembangan dari sistem multiprogram. Beberapa job yang berada pada memory utama dieksekusi oleh CPU secara bergantian. CPU hanya bisa menjalankan program yang berada pada memory utama. Perpindahan antar job terjadi sangat sering sehingga user dapat berinteraksi dengan setiap program pada saat dijalankan. Suatu job akan dipindahkan dari memori ke disk dan sebaliknya.<br />
<br />
Sistem time sharing juga disebut dengan sistem komputasi interaktif, dimana sistem komputer menyediakan komunikasi on-line antara user dengan sistem. User memberikan instruksi pada sistem operasi atau program secara langsung dan menerima respon segera. Perangkat input berupa keyboard dan perangkat output berupa display screen, seperti cathode-ray tube (CRT) atau monitor. Bila sistem operasi selesai mengeksekusi satu perintah, makan sistem akan mencari pernyataan berikutnya dari user melalui keyboard. Sistem menyediakan editor interaktif untuk menulis program dan sistem debug untuk membantu melakukan debugging program.<br />
<br />
Agar user dapat mengakses data dan kode program dengan nyaman, sistem menyediakan sistem file online. Suatu file adalah kumpulan informasi yang berhubungan yang didefinisikan oleh pembuatnya. Biasanya, file berupa program (baikbentuk source dan object) dan data. Data file berupa teks dengan format tertentu. Secara umum, file adalah kumpulan bit, bite, baris atau record. Sistem operasi mengimplementasikan konsep abstrak dari file dengan mengatur perangkat penyimpan seperti tape dan disk. File secara normal diorganisasikan dalam logical cluster atau directory, untuk memudahkan lokasi dan akses file.<br />
<br />
Sistem Desktop<br />
<br />
Semakin turunnya harga perangkat keras, dikembangkan sistem komputer untuk satu user. Jenis sistem komputer ini biasanya disebut dengan personal computer (PC). Perangkat I/O berupa keyboard dan mouse, dan perangkat output berupa display screen atau printer yang berkecepatan tinggi.<br />
<br />
Personal komputer dikembangkan tahun 1970-an. Sistem ini disebut dengan mikrokomputer. Sistem operasi masih belum dikembangkan untuk multiuser maupun multitasking. Tujuan sistem operasi adalah untuk memaksimalkan utilitas CPU dan peripheral, serta memaksimalkan kenyamanan dan respon user. Sistem operasi yang dikembangkan adalah Microsoft Windows dan Apple Machintosh. Sistem operasi MS-DOS dari Microsoft yang masih single tasking dikembangkan oleh IBM menjadi OS/2 yang merupakan sistem multitasking.<br />
<br />
Berkembangnya sistem komputer dari mainframe menjadi mikrokomputer menunjukkan bahwa sistem operasi mikrokomputer dapat mengadopsi sistem mainframe.<br />
<br />
Contoh perpindahan sistem operasi adalah perkembangan sistem operasi MULTICS. MULTICS dikembangkan tahun 1965 sampai 1970 oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT) sebagai utilitas komputasi yang berjalan pada komputer mainframe yang besar dan komplek. Kemudian Beel Laboratories mengembangkan MULTICS dengan mendesain UNIX tahun 1970 untuk minikomputer PDP-11. Tahun 1980, dikembangakan sistem operasi UNIX-like untuk sistem mikrokomputer menyusul sistem operasi lain yaitu Microsoft Windows NT, IBM OS/2 dan Machintosh.<br />
<br />
Sistem Paralel<br />
<br />
Sistem paralel atau sistem multiprosessor mempunyai lebih dari satu prosessor yang dapat berkomunikasi, membagi bus, clock dan juga perangkat memory dan peripheral. Sistem ini disebut sebagai tightly coupled system.<br />
<br />
Sistem ini dikembangkan karena beberapa alasan. Salah satu keuntungan dari sistem ini adalah meningkatkan jumlah proses yang dapat dijalankan pada satu waktu (throughput). Dengan meningkatkan jumlah prosessor, diharapkan pekerjaan dapat dikerjakan dalam waktu yang lebih pendek.<br />
<br />
Alasan lain dari pengembangan sistem multiprosessor adalah meningkatkan kehandalan sistem. Jika fungsi dapat didistribusikan pada beberapa prosessor, maka kegagalan dari satu prosessor tidak akan menghentikan sistem, tetapi hanya memperlambat sistem. Jika terdapat 10 prosessor dan satu gagal, makan sisa 9 prosessor menggantikan pekerjaan prosessor yang gagal. Keseluruhan sistem hanya memperlambat 10 persen. Kemampuan untuk melanjutkan penyediaan layanan untuk menyelamatkan perangkat keras disebut gracefull degradation. Sistem yang didesain untuk gracefull degradation juga disebut faul- tolerant.<br />
<br />
Sistem multi prosessor yang sering digunakan adalah model symmetric multiprocessing, dimana setiap prosessor menjalankan sistem operasi yang identik dan komunikasi antar prosesor jika diperlukan. Beberapa sistem menggunakan asymmetric multiprocessing, dimana setiap prosessor mempunyai tugas tetentu. Prosessor master mengontrol sistem, prosessor lain menunggu instruksi master atau mempunyai tugas yang ditentukan oleh master. Skema ini merupakan hubungan master-slave. Prosessor master menjadwal dan mengalokasikan pekerjaan dari prosessor slave.<br />
<br />
Contoh symmetric multiprocessing adalah sistem UNIX versi Encore’s untuk komputer Multimax Komputer dapat dikonfigurasikan untuk menangani satu lusin prosessor, semua menjalankan UNIX. Keuntungan dari model ini adalah bahwa beberapa proses dapat berjalan pada satu waktu (N proses jika terdapat N CPU) tanpa menyebabkan pengurangan performansi. Sehingga kita dapat mengontrol I/O secara hati-hati untuk menjamin data mendapatkan prosessor yang tepat.<br />
<br />
SISTEM TERDISTRIBUSI<br />
Trend sistem komputer saat ini adalah mendistribusikan komputasi diantara beberapa prosessor. Prosessor berkomunikasi dengan prosessor lain melalui saluran komunikasi, misalnya bus kecepatan tinggi atau saluran telepon. Sistem ini disebut loosely coupled system atau sistem terdistribusi (distributed system).<br />
<br />
Prosessor pada sistem terdistribusi bervariasi ukuran dan fungsinya. Biasanya terdiri dari mikroposessor, workstation, minikomputer dan sistem komputer general-purpose. Prosessor-prosessor ini disebut dengan site, node, komputer atau lainnya.<br />
<br />
Keuntungan dari sistem terdistribusi adalah :<br />
<br />
Resource sharing, Jika sejumlah site yang berbeda dihubungkan, maka user pada site satu dapat menggunakan sumber daya dari site lainya. Sebagai contoh, user pada site A dapat menggunakan printer laser dari site B. Sebaliknya user B dapat mengakses file user A.<br />
Meningkatkan kecepatan komputasi, Jika komputasi tertentu dapat dipartisi dalam sejumlah sub komputasi yang dapat berjalan secara konkuren, maka sistem terdistribusi dapat mendistribusikan komputasi pada beberapa site untuk menjalankan komputasi secara konkuren.<br />
Lebih handal, Jika satu site gagal pada sistem terdistribusi, sisa site dapat melanjutkan operasinya. Jika sistem dibagi sejumlah instalasi besar, maka kegagalan salah satunya tidak berakibat pada sisa sistem. Sebaliknya, jika sistem dibagi dalam sejumlah mesin kecil, masing-masing bertanggung jawab pada fungsi sistem yang penting (misalnya Komunikasi<br />
Terdapat beberapa anggota program yang memerlukan mengganti data dengan data lain pada satu sistem. Sistem Windows contohnya, sering terjadi membagi data atau transfer data antara display. Jika beberapa site dihubungkan dengan lainnya dengan jaringan komunikasi, prosessor pada site yang berbeda dapat menukar informasi. User melakukan transfer file atau komunikasi dengan user lain melalui electronic mail. Seorang user dapat mengirim mail ke user lain pada site yang sama atau site yang berbeda.<br />
<br />
Sistem terdistribusi memerlukan infrastruktur jaringan, berupa local area network (LAN) atau wide area network (WAN). Sistem terdistribusi biasanya disebut dengan sistem client-server atau peer-to-peer.<br />
<br />
SISTEM TERKLASTER<br />
Sistem terklaster (clustered system) adalah pengembangan dari sistem terdistribusi. Perbedaan sistem terklaster dengan sistem terdistribusi adalah pada sistem terklaster memungkinkan dua atau lebih sistem untuk membagi penyimpan sekunder (storage) bersama-sama. Sistem ini mempunyai kehandalan sistem yang tinggi seperti pada sistem terdistribusi. Sistem terklaster dapat berupa model asymmetric clustering dimana satu serber menjalankan aplikasi sementara server lainnya standby. Model lainnya adalah symmetric clustering dimana semua host menjalankan aplikasi.<br />
<br />
SISTEM REALTIME<br />
Salah satu bentuk sistem operasi untuk keperluan khusus adalah sistem real time. Sistem real time digunakan bila terdapat kebutuhan keteptan waktu pa operasi prosessor atau aliran data sehingga sering digunakan untuk perangkat control pada suatu aplikasi seperti mengontrol percobaan keilmuan, sistem medical imaging, sistem control industri dan beberapa sistem display. Pada sistem real time harus didefinisikan batasan waktu yang tetap. Pemrosesan harus dikerjakan dalam waktu tertentu atau sistem akan gagal. Sebagai contoh, jika lengan robot tidak diinstruksikan untuk berhenti segera maka dapat merusak robot tersebut.<br />
<br />
Terdapat dua bentuk sistem real time. Sistem hard real time menjamin tugas kritis diselesaikan tepat waktu. Pada sistem ini penyimpan sekunder terbatas atau tidak digunakan, data langsung dikirim ke memory atau read-only memory (ROM) dalam waktu singkat. Pada sistem hard real time terjadi konflik pada sistem time sharing dan tidak didukung oleh sistem operasi tujuan umum Bentuk lainnya adalah soft real time dimana tugas kritis mendapatkan prioritas lebih tinggi dari tugas lain dan setelah satu task selesai maka task berprioritas ini akan diselesaikan. Sistem ini terbatas pada industri pengontrol robot. Sangat berguna pada aplikasi multimedia dan virtual rality yang membutuhkan fitur sistem operasi tertentu.<br />
<br />
SISTEM HANDHELD<br />
Sekitar tahun 1990-an dikembangkan sistem yang lebih kecil dari mikrokompuer yang disebut dengan sistem handheld dalam bentuk personal digital assistants (PDA). Pada beberapa sistem terdapat telepon selular. Sistem ini mempunyai memory yang terbatas, prosessor dengan kecepatan rendah dan display screen yang kecil. Perkembangan sistem komputer dari sistem mainframe sampai handheld dan perkembangan sistem operasi.<br />
<br />
Sistem Operasi secara umum terdiri dari beberapa bagian:<br />
1. Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory<br />
2. Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi<br />
3. Command Interpreter atau shell, yang bertugas membaca input dari pengguna<br />
4. Pustaka-pustaka, yaitu yang menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain<br />
5. Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal, sekaligus untuk mengontrol mereka.<br />
Sebagian Sistem Operasi hanya mengizinkan satu aplikasi saja yang berjalan pada satu waktu, tetapi sebagian besar Sistem Operasi baru mengizinkan beberapa aplikasi berjalan secara simultan pada waktu yang bersamaan. Sistem Operasi seperti itu disebut sebagai Multi-tasking Operating System. Beberapa Sistem Operasi berukuran sangat besar dan kompleks, serta inputnya tergantung kepada input pengguna, sedangkan Sistem Operasi lainnya sangat kecil dan dibuat dengan asumsi bekerja tanpa intervensi manusia sama sekali. Tipe yang pertama sering disebut sebagai Desktop OS, sedangkan tipe kedua adalah Real-Time OS.<br />
Sistem operasi mempunyai tiga sasaran utama yaitu<br />
1. kenyamanan — membuat penggunaan komputer menjadi lebih nyaman,<br />
2. efisien — penggunaan sumber-daya sistem komputer secara efisien,<br />
3. mampu berevolusi–sistem operasi harus dibangun sehingga memungkinkan pengembangan, pengujian sistem yang baru.<br />
Sedangkan yang dimaksud dengan Sistem komputer adalah suatu jaringan elektronik yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang melakukan tugas tertentu (menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah, dan menyediakan output dalam bentuk informasi). Selain itu dapat pula diartikan sebagai elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktivitas dengan menggunakan komputer.<br />
Secara umum komponen atau elemen sistem komputer terdiri dari:<br />
1. Perangkat Keras (Hardware), merupakan sumber daya utama untuk proses komputasi. Perangkat keras komputer terdiri atas:CPU, memory, dan perangkat input output.<br />
2. Sistem Operasi, mempunyai tugas untuk melakukan kontrol dan koordinasi penggunaan perangkat keras pada berbagai program aplikasi untuk user-user yang berbeda.<br />
3. Program Aplikasi, menentukan cara sumber daya sistem digunakan untuk menyelesaikan permasalahan komputasi dari user, contohnya compiler, sistem basis data, video games, program bisnis, dan lain-lain.<br />
4. User yang menggunakan sistem, terdiri dari orang, mesin atau komputer lain.<br />
Dengan demikian komponen tersebut merupakan elemen yang terlibat dalam suatu sistem komputer. Tentu saja hardware tidak berarti apa-apa jika tidak ada salah satu dari dua lainnya (software dan brainware). Sedangkan sistem operasi berfungsi untuk mengatur dan mengawasi penggunaan perangkat keras oleh berbagai program aplikasi serta para pengguna. Sistem operasi juga sering disebut resource allocator. Satu lagi fungsi sistem operasi yang penting adalah sebagai program pengendali yang bertujuan untuk menghindari kekeliruan dan penggunaan komputer yang tidak perlu.<br />
Seiring dengan penemuan dan pengembangan internet pada tahun 1969, system operasi tidak hanya melayani komputasi namun juga menyediakan layanan network dan koneksitas internet, yang dulunya tidak menjadi prioritas. Sistem Operasi juga perlu menjaga kerusakan sistem komputer dari gangguan program perusak yang berasal dari network, seperti virus, worm dan lain-lain. Adanya internet juga memicu perusahaan penyedia system operasi menyertakan secara langsung internet browser ke dalam produk system operasi mereka.<br />
Maka di system operasi Windows kita dapat menggunakan jaringan internet yang dapat kita atur pada Control Panel >> Network and Internet Connections pada menu itu kita dapat mententukan dan mengatur settingan jaringan internet yang ingin kita gunakan.<br />
<br />
Tips agar koneksi internet lebih cepat<br />
Semakin sering anda melakukan koneksi langsung ke internet dengan komputer anda, maka semakin besar kemungkinan komputer anda tersusupi spyware atau malware. Dengan banyaknya spyware atau malware yang mendiami komputer anda, bisa dipastikan koneksi internet anda menjadi korbannya (melambat). Spyware atau malware memang menyebalkan layaknya virus yang menggannggu kinerja komputer. Dalam beberapa kasus, adanya spyware menyebabkan koneksi internet anda down.<br />
Yang menjadikan hal ini semakin parah adalah, sulitnya memperbaiki koneksi internet anda secara manual jika penyebabnya karena komputer anda telah terinveksi spyware ataupun malware. Namun jangan bersedih dulu, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Internet Connection Repair menjawab masalah yang anda hadapi.<br />
Dengan menggunakan free software Internet Connection Repair, komputer yang berbasis windows xp atau windows vista akan terbebas dari masalah di atas, jikalaupun masalah tersebut sudah terjadi pada komputer anda, Internet Connection Repair akan memperbaikinya, alhasil, koneksi internet anda akan pulih kembali karena Internet Connection Repair memiliki kemampuan atau fitur seperti tertulis di bawah ini:<br />
• Diagnose and automatically repair the most common Internet connection issues<br />
• Solve complex connection issues by providing easy step by step instructions for problems that cannot be solved automatically<br />
• Fix problems often associated with removal of spyware/adware or uninstall of network and firewall software<br />
• Repair registry and Winsock settings for XP and Vista<br />
• Pinpoint issues and direct you to the right support contact for further assistance<br />
Jika anda merasa koneksi internet anda semakin melambat, pulihkan kembali untuk mempercepat koneksi internet anda dengan Internet Connection Repair.<br />
Tugas yang dapat dilakukan Windows sebagai system operasi terhadap keyboard sebagai salah satu bagian dari system computer adalah mensetting keyboard. Setting keyboard yang dilakukan dapat bermacam-macam, salah satunya adalah mengubah bahasa keyboard pada windows. Dapat dilakukan dengan cara :<br />
• Pada windows Vista :<br />
1. Klik START dan kemudian CONTROL PANEL<br />
2. Pada Control Panel, jika Anda berada dalam Classic View, klik pada CONTROL PANEL HOME (sudut kiri atas)<br />
3. Buka JAM, BAHASA, DAN DAERAH<br />
4. Klik pada REGIONAL DAN LANGUAGE OPTIONS.<br />
5. Klik tab KEYBOARD DAN BAHASA dan kemudian klik UBAH KEYBOARD.<br />
6. DIPASANG di bawah LAYANAN, klik TAMBAH.<br />
7. Dalam Masukan Tambahkan Bahasa kotak dialog, pilih layout keyboard yang anda ingin menambahkan dari daftar yang tersedia dan klik OK.<br />
8. Layout keyboard yang Anda tambahkan akan dimasukkan dalam daftar. Untuk mengatur layout baru sebagai default, pilih dari daftar. Klik OK untuk menyimpan perubahan Anda.<br />
9. Anda dapat beralih antara input yang berbeda bahasa (= keyboard bahasa) dengan mengklik pada bar Bahasa tombol atau dengan menekan tombol ALT + SHIFT.<br />
• Pada Windows XP :<br />
1. Klik START dan kemudian CONTROL PANEL<br />
2. Pada Control Panel, jika Anda berada dalam Category View, klik SWITCH TO CLASSIC VIEW (sudut kiri atas)<br />
3. Buka REGIONAL DAN LANGUAGE OPTIONS.<br />
4. Klik pada tab BAHASA.<br />
5. TEKS di bawah LAYANAN DAN MASUKAN BAHASA, klik pada tombol DETAIL.<br />
6. DIPASANG di bawah LAYANAN, klik TAMBAH.<br />
7. Dalam Input Tambahkan Bahasa kotak dialog, pilih input bahasa dan layout keyboard atau Input Method Editor (IME) yang ingin Anda tambahkan.<br />
8. Klik OK dua kali. Sekarang Anda akan melihat indikator bahasa dalam Sistem Tray (terletak di sudut kanan bawah dari desktop secara default). Anda dapat beralih antara input yang berbeda bahasa (= keyboard bahasa) dengan menekan tombol ALT + SHIFT<br />
Jika suatu bahasa tidak muncul dalam daftar bahasa Input, font untuk bahasa yang mungkin tidak akan diinstal. Jika ini kasusnya, ikuti petunjuk di bawah ini.<br />
Menambahkan dukungan bahasa<br />
1. Klik START dan kemudian CONTROL PANEL<br />
2. Pada Control Panel, jika Anda berada dalam Category View, klik SWITCH TO CLASSIC VIEW<br />
3. Buka REGIONAL AND LANGUAGE OPTIONS di Control Panel.<br />
4. Klik pada tab BAHASA.<br />
5. Bawah DUKUNGAN BAHASA TAMBAHAN, pilih kotak centang di samping bahasa yang berlaku koleksi.<br />
Anda akan diminta untuk memasukkan Windows CD-ROM atau titik lokasi jaringan tempat file tersebut berada. Setelah file-file tersebut terinstal, Anda harus me-restart komputer Anda.<br />
Sehingga dapat dikatakan sistem operasi sangat mempengaruhi cara kerja dari sistem komputer. Karena, sistem operasi merupakan elemen utama dari sistem komputer, jika tidak ada sistem operasi, sistem komputer akan berjalan tidak sesuai dengan kebutuhannya. Karena fungsi sistem operasi ibarat pemerintah dalam suatu negara, dalam arti membuat kondisi komputer agar dapat menjalankan program secara benar. Selain itu, dengan adanya sistem operasi membuat sistem komputer lebih nyaman digunakan. Sistem operasi mempunyai tujuan untuk menggunakan perangkat keras secara efisien.<br />
<br />
definisi Sistem Komputer<br />
Sistem adalah suatu kesatuan elemen yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu kelompok dalam melaksanakan suatu tujuan pokok yang ditargetkan. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem komputer adalah elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktifitas dengan menggunakan komputer. Tujuan pokok dari sistem komputer adalah untuk mengolah data menjadi informasi.<br />
2.2 Komponen Sistem Komputer<br />
Setelah memahami apa itu sistem operasi marilah kita lihat komponen-komponen sistem komputer. Menurut EDPS (Electronic Data Processing System) komponen sistem operasi dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu hardware/peripheral, software dan brainware/user.<br />
<br />
Hardware<br />
Hardware atau peripheral adalah penyedia sumber daya untuk komputasi. Hardware merupakan benda yang konkret, dapat dilihat dan disentuh. Hardware terdiri dari :<br />
• Input Device<br />
• Process Device<br />
• Output Device<br />
• Storage Device<br />
<br />
Software<br />
Software adalah sarana yang memberitahukan hardware apa yang harus dikerjakannya. Berbeda dengan hardware, software adalah sesuatu yang abstrak. Ia hanya dapat dilihat dari apa yang dilakukannya terhadap hardware. Software dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu sistem operasi dan program aplikasi. Sistem Operasi adalah software yang bertugas mengontrol dan mengkoordinasikan pengunaan hardware untuk berbagai Aplikasi untuk bermacam-macam pengguna. Sementara program aplikasi, adalah Software yang menentukan bagaimana sumber daya digunakan untuk menyelesaikan masalah user. Klasifikasi Software terbagi menjadi :<br />
• Sistem Operasi (Operating System)<br />
Perangkat lunak yang dihubungkan dengan pelaksanaan program dan koordinasi dari aktivitas sistem komputer.<br />
Fungsi dasar :<br />
* Menjadwalkan tugas<br />
* Mengelola Sumberdaya perangkat lunak dan perangkat keras<br />
* Menjaga keamanan sistem<br />
* Memungkinkan pembagian sumberdaya untuk beberapa pemakai<br />
* Menyimpan catatan pemakai<br />
* Menangani interrupt<br />
• Bahasa Pemrograman (Program Language)<br />
Bahasa komputer yang digunakan untuk menulis instruksi-instruksi program untuk melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh programer.<br />
Adapun bahasa pemrograman yang dikenal saat ini:<br />
* Bahasa tingkat rendah (Low Level Language)<br />
contoh : bahasa mesin dan bahasa rakitan<br />
* Bahasa tingkat menengah (Middle Level Language)<br />
contoh : bahasa c<br />
* Bahasa tingkat tinggi ( High Level Language)<br />
contoh : BASIC, COBOL, PASCAL, PL/I, ALGOL<br />
• Program Paket (Program Application)<br />
Yaitu program komputer yang siap digunakan atau disebut juga program siap pakai. Program paket digunakan untuk aplikasi bisnis secara umum, aplikasi khusus dibidang industri, aplikasi untuk meningkatkan produktifitas organisasi atau perusahaan dan aplikasi untuk produktifitas perorangan.<br />
Contoh : Lotus 123, Dbase, dan Wordstar.<br />
<br />
Brainware<br />
Dan yang terakhir adalah brainware. Brainware sendiri dikelompokkan menjadi 3, yaitu:<br />
• Operator<br />
Seseorang yang mengoperasikan mesin komputer atau dapat pula dikatakan dengan seseorang yang menjelaskan tindakan untuk dilaksanakan.<br />
• Programer<br />
Seseorang yang bertugas merancang, menulis, dan menguji komputer<br />
• System Analyst<br />
Seseorang yang bertugas untuk melakukan spesifikasi penyelesaian masalah.<br />
<div>
<br /></div>
<br />
sumber : <a href="http://fairuzelsaid.wordpress.com/2011/02/06/konsep-sistem-operasi/">http://fairuzelsaid.wordpress.com/2011/02/06/konsep-sistem-operasi/</a><br />
<a href="http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://krisnarisky.blogspot.com/2013/02/hubungan-antara-sistem-operasi-dengan.html">http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:http://krisnarisky.blogspot.com/2013/02/hubungan-antara-sistem-operasi-dengan.html</a><br />
<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-22362609228940553272012-11-22T15:08:00.001+07:002012-11-22T15:09:19.217+07:00UUD Negara IndonesiaUndang-Undang Tahun 2011<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011<br />
Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011<br />
Tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 Tentang Partai Politik<br />
Undang-Undang Tahun 2010<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010<br />
Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010<br />
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010<br />
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010<br />
Tentang Keprotokolan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010<br />
Tentang Cagar Budaya<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010<br />
Tentang Gerakan Pramuka<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2010<br />
Tentang Hortikultura<br />
=======<br />
Undang-Undang Tahun 2009<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009<br />
Tentang Penerbangan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009<br />
Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009<br />
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009<br />
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009<br />
Tentang Badan Hukum Pendidikan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009<br />
Tentang Kepariwisataan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009<br />
Tentang Kesejahteraan Sosial<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009<br />
Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009<br />
Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2009<br />
Tentang Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provisions Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh)<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2009<br />
Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2009<br />
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009<br />
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009<br />
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009<br />
Ketransmigrasian<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009<br />
Tentang Ketenagalistrikan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2009<br />
Tentang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009<br />
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009<br />
Tentang Perfilman<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2009<br />
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009<br />
Tentang Narkotika<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009<br />
Tentang Kesehatan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009<br />
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian Menjadi Undang-Undang<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2009<br />
Tentang Pos<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2009<br />
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009<br />
Tentang Kepemudaan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009<br />
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009<br />
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009<br />
Tentang Kearsipan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009<br />
Tentang Rumah Sakit<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009<br />
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009<br />
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009<br />
Tentang Kekuasaan Kehakiman<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009<br />
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009<br />
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara<br />
<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009<br />
Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga<br />
==================================================<br />
Undang-Undang Tahun 2008<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 Tentang Pelayaran<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 Tentang Pengelolaan Sampah<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 Tentang Perbankan Syariah<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 Tentang Kementerian Negara<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2008 Tentang Wilayah Negara<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 Tentang Pornografi<br />
Undang-Undang Tahun 2007<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal Tahun 2005 sampai 2025<br />
Daftar isi lampiran<br />
lampiran undang undang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal Tahun 2005 sampai 2025<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 Tentang Perkeretaapian<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 Tentang Penanggulangan Bencana<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 Tentang Penanaman Modal<br />
============================================<br />
—————-<br />
Produk hukum Pendidikan di bawah ini<br />
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL<br />
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010<br />
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PENDIDIKAN NONFORMAL DAN JASA PENUNJANG PENDIDIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL<br />
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010<br />
TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU DALAM JABATAN<br />
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010<br />
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT<br />
DI PERGURUAN TINGGI<br />
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010<br />
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SD/SDLB<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-64237930655708497712012-11-22T15:02:00.002+07:002012-11-22T15:02:23.096+07:00Pengertian Administrasi Perpajakan, Kepatuhan dan Pajak Internasioanal Ilmu administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi terhadap”administrasi” sebagai salah satu fenomena masyarakat modern. Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern). Eksistensi daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi (dalam arti modern…), artinya: “administrasi” itu terdapat di dalam suatu “organisasi”. Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup; di situ terdapat “administrasi”. Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”. Tanpa “administrasi”, maka setiap “organisasi” akan mati, dan tanpa “administrasi” yang sehat, maka “organisasi” itu pun tidak sehat pula. Pembangkit daripada “administrasi” sebagai “kekuatan” atau “energi” atau “hayat” ini adalah Administrator, yang harus pandai menggerakkan seluruh sistemnya yang terdiri atas para manager, staffer, dan personil lainnya. Administrasi merupakan suatu fungsi yang tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu “organisasi”, yang dijalankan oleh Administrator dibantu oleh tim bawahannya, terutama para manager dan staffer. Administrasi merupakan kelompok orang-orang yang secara bersama-sama merupakan “badan pimpinan” (the governing body) daripada suatu “organisasi”, yang merupakan pimpinan atau tim pimpinan. Dalam pengertian ini orang di Amerika Serikat berbicara tentang “the Ford Administration”, the Carter Administration”, the Reagen Administration”. Administrasi merupakan suatu seni (art, kunst) yang memerlukan bakat, dan ilmu (science, knowledge, wetenschap, kennis) yang selain pengetahuan memerlukan pula pengalaman.<br />
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour). Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang tertentu. Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.<br />
Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya<br />
Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.<br />
<b>Administrasi Pajak dalam arti sempit </b>adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).<br />
Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan<br />
<br />
<b>Surat Pemberitahuan</b><br />
Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.<br />
<br />
Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.<br />
Eksistensi SPT dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment merupakan suatu hal yang mutlak, sebab tanpa SPT maka sistem perpajakan yang menganut self assessment akan berubah menjadi official assessment dimana perhitungan jumlah pajak yang terutang hanya akan didasarkan pada perkiraan fiskus semata-mata. Penetapan oleh fiskus dalam kondisi yang demikian ini yakni Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur dan diperingatkan disebut sebagai penetapan secara jabatan atau penetapan secara ex-officio. Jumlah pajak terutang dalam SKP yang ex-officio dapat dipastikan berjumlah jauh lebih besar daripada yang seharusnya, karena perhitungan fiskus hanya didasarkan pada taksiran saja.<br />
Tidak menyampaikan SPT tepat pada waktunya diancam dengan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar diancam dengan sanksi pidana.<br />
<br />
<b>Prosedur pajak (Corporate tax procedures) di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000</b> menyangkut masalah Due date for Filing Corporate Tax Returns, atau batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan; Procedures for extending due date for filing, atau prosedur untuk memperpanjang masa penyampaian SPT; Estimated tax return atau perkiraan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun depan. Ketentuan ini di Indonesia diatur dalam Pasal 25 UU PPh 2000; Penalties and Interest; Statute of limitations for examination of returns; Claim for refund procedures atau prosedur untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak dan appeal Procedures to Tax Authority and Court, atau prosedur mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak.<br />
<br />
Pengertian dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan<br />
Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut pengamatan penulis ada dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.<br />
Yang dimaksud dengan kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.<br />
Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan materiil meliputi juga kepatuhan formal.<br />
Upaya-upaya pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama adalah Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.<br />
Upaya untuk mengurangi tax evasion lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the tax administration and the taxpayer up to the filing of the tax return.<br />
Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.<br />
Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency:<br />
Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang. Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) di satu pihak dan atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak. Bentuk tax evasion yang lebih parah adalah apabila Wajib Pajak sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun kalimat-kalimat dalam undang-undang perpajakan. Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion diancam dengan hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.<br />
Dalam tax avoidance Wajib Pajak memanfaatkan peluang-peluang (loopholes) yang ada dalam undang-undang perpajakan, sehingga dapat membayar pajak yang lebih rendah. Perbuatannya ini secara harfiah tidak melanggar undang-undang perpajakan, tapi dari segi jiwa undang-undang perpajakan termasuk perbuatan yang melanggar. Misalnya pada bulan Desember 2000 Wajib Pajak A akan menerima penghasilan sebesar Rp25.000.000,- yang akan terkena tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%.<br />
Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa pemeriksaan pajak (tax audit); sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus harus tetap diadakan; administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan.; kemungkinan ketahuan dan penegakan hukum (probability of detection and level of penalties). Hal ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.<br />
<br />
<b>Kecurangan dalam Perpajakan</b><br />
<b>Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak (propensity to dishonesty). Rumus kecurangan pajak ialah :</b><br />
<b>f (T, Cb, Pd, Pn)</b><br />
<b>T = Tax,</b><br />
<b>Cb = cost of bribe;</b><br />
<b>Pd (probability of detection)</b><br />
<b>Pn = size of penalty.</b><br />
<b><br /></b>
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan wajib pajak dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :<br />
1Kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar.<br />
Makin tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka makin tinggi kecenderungan melakukan kecurangan (kmk).<br />
Makin tinggi uang sogokan yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan (kmk). Sebaliknya makin kecil jumlah uang sogokan, maka makin besar kmk.<br />
Makin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan kecurangan, maka semakin kecil kmk.<br />
Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin kecil kecendrungan melakukan kecurangan (kmk).<br />
<br />
<b>Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan petugas pajak dapat digambarkan sebagai berikut :</b><br />
<b>f (Rc, W, Cd, Pn)</b><br />
<b>Rc = return of corruption,</b><br />
<b>W = wages,</b><br />
<b>Cd = cost of detection</b><br />
<b>Pn = size of penalty.</b><br />
<b><br /></b>
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) itu dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :<br />
Tergantung pada seberapa lama uang korupsi dapat dinikmati. Makin lama dapat dinikmati, artinya jumlah uang korupsi besar, maka makin terdapat kmk. Sebaliknya makin cepat atau makin kecil jumlah uang korupsi, maka tidak terdapat kmk.<br />
Makin tinggi gaji/upah/imbalan yang diberikan kepada petugas pajak, maka makin kecil terdapat kmk. Sebaliknya makin sedikit imbalan yang diterima, maka makin besar terbuka kmk.<br />
Selanjutnya makin baik sistem dan mekanisme pendeteksian kecurangan termasuk ketersediaan biaya, waktu, sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mendeteksi kecurangan, maka makin kecil terjadi kmk.<br />
Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka makin kecil pula terjadi kmk.<br />
Pemberian hukuman mempunyai empat buah latar belakang falsafah yakni :<br />
Retribution sebagai falsafah tertua dengan semboyan an eye for an eye yang berbasis balas dendam; narapidana harus membayar utang mereka kepada masyarakat melalui hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.<br />
<br />
Deterrence yang bertujuan, bahwa pemberian hukuman berfungsi sebagai contoh yang akan menghalangi mereka yang berniat melakukan kejahatan (general deterrence) dan meyakinkan narapidana untuk tidak berbuat perbuatan pidana lainnya (specific deterrence).<br />
Incapacitation; pemberian hukuman melalui penahanan atau membuat narapidana tidak berdaya, bermaksud supaya narapidana diasingkan dari masyarakat sehingga mereka tidak akan lagi merupakan ancaman atau bahaya bagi yang lainnya.<br />
Rehabilitation yang berupaya mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat melalui program koreksi dan layanan.<br />
<b>Penegakan hukum di bidang perpajakan</b> adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait untuk menjamin supaya Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan seperti menyampaikan SPT, pembukuan dan informasi lain yang relevan serta membayar pajak pada waktunya. Sarana melakukan penegakan hukum dapat meliputi sanksi atas kelalaian menyampaikan SPT, bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran dan dakwaan pidana dalam hal terjadi penyeludupan pajak.<br />
Salah satu faktor yang juga ikut menentukan tinggi rendahnya kepatuhan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam literatur disebut sebagai compliance cost. Sedangkan biaya yang dikeluarkan fiskus dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya disebut sebagai administrative cost.<br />
<br />
<b>Time cost</b> adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari waktu yang terpakai untuk membaca formulir SPT dan buku petunjuknya, waktu untuk berkonsultasi dengan akuntan dan konsultan pajak untuk mengisi SPT, serta waktu yang terpakai untuk pergi dan pulang ke kantor pajak<br />
Faktor penentu cost of taxation dapat diuraikan sebagai berikut :<br />
<br />
<b>Sacrifice of income</b> adalah pengorbanan Wajib Pajak menggunakan sebagian penghasilan atau harta/uangnya untuk membayar pajak itu.<br />
Distortion cost adalah biaya yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor produksi karena adanya pajak tersebut, yang pada gilirannya akan merubah pola perilaku ekonomi. Sebagai contoh adalah pajak dapat merupakan disincentive terhadap individu maupun perseroan dalam berkonsumsi dan berproduksi.<br />
<br />
Cost of taxation yang ketiga adalah <b>running cost</b>, yakni biaya-biaya yang tidak akan ada jika sistem perpajakan tidak ada baik bagi pemerintah maupun bagi individu. Biaya ini disebut juga “tax operating cost” yang dibagi menjadi biaya untuk sektor publik dan sektor swasta/private.<br />
<br />
<b>Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional</b><br />
Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.<br />
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).<br />
<br />
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation);<br />
pajak berganda internasional (international double taxation);<br />
pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation)<br />
serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation).<br />
<br />
<b>Internal double taxation</b> adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.<br />
<br />
<b>Knechtle dalam bukunya berjudul Basic problem in international fiscal law (1979)</b> membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).<br />
<br />
Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negeri sendiri atau national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari Exemption without progression atau full exemption, Exemption with progression, Credit Method Full credit, Ordinary tax credit dan Ordinary tax credit.<br />
Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu pernjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement.<br />
<br />
<b>Tax Treaty</b><br />
Dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang menggunakan UN Model.<br />
<br />
Dengan berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral), maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu diperhatikan, bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan. Jika hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan keprofesionalnya selama 93 hari, maka berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia-Singapura, (dimana dinyatakan bahwa time test melebihi 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan) yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus Indonesia. Jadi hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia. Selanjutnya apakah akuntan tersebut akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku. Karena dalam UU PPh 2000 time test-nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.<br />
<br />
P3B lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam P3B yakni yang 10%.<br />
<br />
P3B tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu hanya berlaku bagi negara mitra penjanji saja.<br />
Materi yang dirancang dalam UN Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut di atas.<br />
<br />
Dengan ditandatangani suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib Pajak Dalam Negeri dari kedua negara memperoleh kemudahan perpajakan atau fasilitas perpajakan. Dr. Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu Fasilitas yang berhubungan dengan Subjek Pajak; Fasilitas sebagai Bentuk Usaha Tetap; Fasilitas Berkenaan dengan Harta Tak Gerak; Fasilitas Penghasilan dari Usaha; Fasilitas dalam sektor Perkapalan dan Penerbangan; Fasilitas Penurunan Tarif; Fasilitas berkenaan Penghasilan Pengalihan Harta; Fasilitas berkenaan Penghasilan dari Pekerjaan Bebas serta Fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak ganda.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-15555629177330089332012-11-22T14:56:00.003+07:002012-11-22T14:56:27.426+07:00Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..? ada kesempatan sore ini penulis ingin menjelaskan tentang pengusaha kena pajak, nah apakah yang dimaksud dengan pengusaha kena pajak. bagi akademisi yang telah lama belajar tentang pajak bagi mereka ini sudah tidak asing lagi di pendengaran mereka, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mengerti pajak. saya teringat dengan Dosen saya ketika masih kuliah, Pak Richard Edi namanya, beliau mengatakan "jika kamu adalah seorang petugas pajak, jangan berbicara atau menjelaskan kepada wajib pajak seakan-akan semua orang tahun tentang pajak" nah dari situ saya ingin menjelaskan mulai dari dasar-dasar perpajakan.<br />
<br />
oke langsung saja kita mulai pelajaran sore ini. apakah itu pengusaha kena pajak, lalu apa keuntungannya, apa manfaatnya jika anda menjadi pengusaha kena pajak atau biasa dikenal dengan sebutan PKP.<br />
<br />
Pengertian Pengusaha Kena Pajak<br />
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak<br />
dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak<br />
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang<br />
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang<br />
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.<br />
<br />
Fungsi Pengukuhan PKP<br />
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM.<br />
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.<br />
<br />
Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)<br />
- Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada<br />
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan Pengusaha dan<br />
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;<br />
- Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan<br />
tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang<br />
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri<br />
ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan;<br />
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan<br />
tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;<br />
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu<br />
masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan<br />
yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan<br />
sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.<br />
<br />
Pengukuhan PKP Secara Jabatan<br />
KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk<br />
dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat<br />
untuk PKP.<br />
<br />
Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP<br />
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan<br />
PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling<br />
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau<br />
kurang bayar.<br />
<br />
Pencabutan Pengukuhan PKP<br />
a. PKP pindah alamat;<br />
b. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;<br />
c. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.<br />
<br />
Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-26717423948382459852012-11-22T14:55:00.003+07:002012-11-22T14:55:43.576+07:00Tidak Termasuk Objek Pajak PenghasilanPajak Penghasilan atau biasa disebut dengan PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. dari pengertian itu tentu wajib pajak masih bertanya-tanya apabila ada penghasilan kena pajak tentu terdapat juga penghasilan tidak kena pajak, lalu apa sajakah penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. berikut di bawah ini Objek pajak yang tidak termasuk/ tidak dikenakan objek pajak penghasilan yang dalam artian tidak dikenakan terhadap wajib pajak jika penghasilannya mencakup dibawah ini.<br />
<br />
<b>Tidak Termasuk Objek Pajak: </b><br />
<br />
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;<br />
<br />
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;<br />
<br />
Warisan;<br />
<br />
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;<br />
<br />
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam <b>Pasal 15 UU PPh</b>;<br />
<br />
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;<br />
<br />
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :<br />
<br />
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan<br />
bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;<br />
<br />
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;<br />
<br />
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;<br />
<br />
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;<br />
<br />
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:<br />
<br />
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan<br />
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.<br />
<br />
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:<br />
<br />
Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;<br />
Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;<br />
<br />
Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;<br />
<br />
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;<br />
<br />
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-75996876949055914232012-11-22T14:54:00.000+07:002012-11-22T14:54:07.876+07:00Objek Pajak PenghasilanObjek Pajak Penghasilan adalah salah satu inti pokok yang harus di kuasai oleh wajib pajak, agar ketika mendapatkan, memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dapat mengetahui bahwa itu adalah objek pajak penghasilan atau bukan, nah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dalam objek pajak penghasilan silahkan lihat dan baca rinciannya di bawah ini, sedangkan yang tidak termasuk Objek pajak penghasilan silahkan baca di sini<br />
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:<br />
<br />
1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;<br />
<br />
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;<br />
<br />
3. laba usaha;<br />
<br />
4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:<br />
<br />
5. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;<br />
<br />
6. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;<br />
<br />
7. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;<br />
<br />
8. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;<br />
<br />
9. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.<br />
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;<br />
<br />
10. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;<br />
<br />
11. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;<br />
<br />
12. royalty atau imbalan atas penggunaan hak;<br />
<br />
13. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;<br />
<br />
14. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;<br />
<br />
15. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;<br />
<br />
16. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;<br />
<br />
17. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;<br />
<br />
18. premi asuransi;<br />
<br />
19. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;<br />
<br />
20. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;<br />
penghasilan dari usaha berbasis syariah;<br />
<br />
21. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;<br />
<br />
22. surplus Bank Indonesia.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-6007127635399548512012-11-22T14:49:00.000+07:002012-11-22T14:57:10.169+07:00HUKUM PAJAKPajak atau hukum fiskal ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.<br />
Hukum Pajak dibedakan antara Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.<br />
Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. Hukum Pajak Formal berisi ketentuan tentang bagaimana.<br />
Hukum pajak formal merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-69022470118197756832012-11-22T14:48:00.001+07:002012-11-22T14:48:05.664+07:00SUMBER HUKUM INTERNASIONAL1 Pengertian sumber hukum internasional<br />
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.<br />
<br />
2 Macam-macam sumber hukum Internasional<br />
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan<br />
<br />
2.1 Berdasarkan penggolongannya:<br />
Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:<br />
.2.1.a Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional<br />
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:<br />
1. Kebiasaan<br />
2. Traktat<br />
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase<br />
4. Karya-karya Hukum<br />
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional<br />
<br />
.2.1.b Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional<br />
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :<br />
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)<br />
2. Kebiasaan International (International Custom)<br />
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.<br />
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).<br />
<br />
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:<br />
a. Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.<br />
<br />
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:<br />
This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.<br />
“Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.<br />
<br />
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.<br />
<br />
2.2 Berdasarkan sifat daya ikatnya:<br />
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.<br />
<br />
2.2.a Sumber Hukum Primer hukum Internsional<br />
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:<br />
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)<br />
2. Kebiasaan International (International Custom)<br />
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.<br />
<br />
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.<br />
<br />
2.2.b Sumber Hukum Subsider<br />
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:<br />
4. Keputusan Pengadilan.<br />
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.<br />
<br />
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.<br />
<br />
3 Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum<br />
<br />
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.<br />
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:<br />
“Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”<br />
<br />
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu:<br />
Perjanjian INternasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-9749040918257671802012-11-22T14:46:00.003+07:002012-11-22T14:46:40.868+07:00ALIRAN-ALIRAN HUKUM DI INDONESIABerkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran dalam hukum, yaitu:<br />
<br />
1. Aliran Hukum Alam<br />
Menurut ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan. Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.<br />
<br />
2. Teori Perjanjian Masyarakat<br />
Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang ditetapkan oleh negara, yang mereka bentuk karena suatu perjanjian dan orang mentaati hukum karena perjanjian tersebut.<br />
<br />
3. Aliran Sejarah<br />
Menurut Aliran Culture Historische School<br />
Pokok pikiran aliran ini, manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan bangsa ini mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum berlainan dan berubah sesuai dengan tempat dan zaman, karena hukum ditentukan oleh sejarah. Hukum yang dibuat oleh manusia masih ada kebaikan yang lebih tinggi nilainya yaitu keadilan menjadidasar dari setiap hukum yang diperbuat oleh manusia. Dengan begitu golongan atau aliran yang bertentangan dengan aliran tersebut ialah berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia itulah yang tertinggi dan tidak dapat diatasi oleh apapun juga.<br />
Aliran demikiran disebut aliran positivisme atau legisme, yang sangat menghargai secara berlebih-lebihan terhadap hukum tertulis.<br />
<br />
4. Teori kedaulatan negara<br />
Menurut Madhzab Kedaulatan Negara<br />
Menurut madhzab ini, isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan dan bersumber pada kehendak negara. Menurut hans kelsen, isi kaidah-kaidah hukum adalah wille des staates.<br />
<br />
5. Teori kedaulatan hukum<br />
H. Krabbe Dan Madhzabnya<br />
Kedaulatan hukum tidak sependapat dengan kedaulatan negara. Menurut krabbe, negara adalah suatu konstruksi yuridis, karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada hakikatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah itu sendiri dari orang-orang tertentu.<br />
Berdasarkan teori hukum dan ajaran hukum tersebut diatas maka timbul aliran-aliran hukum, sebagai berikut:<br />
<br />
a. Aliran legisme, yang menganggap bahwa hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti hukum identik dengan undang-undang, sehingga hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang. Bahwa undang-undang itu sebagai sumber hukum formal, dalam hal undang-undang itu dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu<br />
• Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undang<br />
• Undang-undang dalam bentuk materiel adalah keputusan pemerintah yang karena isinya langsung mengikat masyarakat<br />
<br />
b. Aliran freie rechsbeweging, yang beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan pekerjaan hakim ialah menciptakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi merupakan hal yang penting yang dianggap primer, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.<br />
c. Aliran rechtsvinding, yang beranggapan bahwa hakim terikan pada unfang-undang, akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechgtsbeweging. Karena dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.<br />
<br />
d. Aliran sicoilogishe rechtschuke, pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hukum, sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.<br />
<br />
e. Aliran sistem hukum terbuka (open system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain; bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)<br />
Sebelum dikenal hukum tertulis, maka satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Oleh karena hukum kebiasaan itu sifatnya tidak tertullis, maka dapat dibayangkan bahwa tidak ada kepastian atau keseragaman hukum. Kemudian lahirlah aliran-aliran penemuan hukum, yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan mengenai apa yang merupakan sumber hukum. Jadi aliran-aliran itu merupaka aliran-aliran tentang ajaran sumber hukum.<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-32184655574394431082012-11-22T14:45:00.002+07:002012-11-22T14:45:10.613+07:00ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU Sumber utama tentang berlakunya UU hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain:<br />
a. Mempunyai makna ”nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.<br />
b. Mempunyai makna ”Undang-undang hukum pidana tyidak mempunyai kekuatan berlaku surut”.<br />
c. Mempunyai makna ”lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.<br />
<br />
Sepanjang sejarah dari perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh asas legalitas.<br />
<br />
1. Asas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. Perlindungan individu diwujudkan adanya keharusan dibuat UU lebih dahulu untuk menentukan perbuatan pidana atau pemidanaan<br />
<br />
2. Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pertama dan ancaman pidananya.<br />
<br />
3. Asas legalitas hukum pidana, yang mendasar titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi juga harus diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.<br />
<br />
4.Asas legalitas hukum pidana yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu.<br />
<div>
<br /></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-57076198766873501582012-11-22T14:44:00.002+07:002012-11-22T14:44:03.998+07:00TEORI PEMUNGUTAN PAJAK<b>Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH</b>, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:<br />
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.<br />
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.<br />
<div>
<br /></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-17494927728593968072012-11-22T14:43:00.002+07:002012-11-22T14:43:35.766+07:00HUBUNGAN ANTARA ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGIHubungan antara ilmu hukum pidana dan kriminologi, dapat dikatakan mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain(interrelation dan dependence). Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan nama ”ilmu tentang hukumnya kejahatan”, dengan demikian sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht). Akan tetapi telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana.<br />
<br />
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang diperlukan.<br />
<br />
Kedua ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya. Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum, sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan.<br />
<div>
<br /></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-27968299346111101922012-11-22T14:42:00.004+07:002012-11-22T14:42:46.954+07:00TUJUAN HUKUM PIDANA <b>Tujuan Hukum Pidana :</b><br />
<br />
1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).<br />
<br />
2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.<br />
<div>
<br /></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-83566261869806956662012-11-22T14:41:00.001+07:002012-11-22T14:41:16.497+07:00SOAL LATIHAN PAJAK 1. Dari beberapa definisi Pajak, dapat diketahui paling tidak terdapat empat ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu?<br />
<b>Jawab :</b> beberapa ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu :<br />
1. Pajak dipungut berdasarkan adanya Undang – Undang ataupun peraturan pelaksanaannya.<br />
2. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara<br />
3. Dapat dipaksakan<br />
4. Tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk<br />
<br />
2.Apakah pengertian unsur menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dan sebutkan sekurang – kurangnya 5 unsur pajak ?<br />
Jawab : unsur adalah elemen / hal – hal yang membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada.<br />
Unsur – unsur pajak, yaitu :<br />
a. Adanya masyarakat ( kepentingan umum )<br />
b. Ada Undang – Undang<br />
c. Pemungut pajak – penguasa (Fiskus)<br />
d. Subjek pajak – wajib pajak<br />
e. Objek pajak – tatbestand<br />
3. Jelaskan perbedaan antara pajak dengan retribusi ?<br />
<b>Jawab :</b> perbedaannya terletak pada kontraprestasi dan sangsinya, yaitu :<br />
Ø Pajak tidak ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar dikenakan sangsi bersifat Yuridis yaitu dikenakan akibat – akibat hukum tertentu.<br />
Ø Retribusi ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar atau yang tidak membayar retribusi dikenakan sangsi bersifat Ekonomis.<br />
<br />
4. Apakah perbedaan antara pajak langsung dengan tidak langsung, jelaskan dengan 2 pendekatan ( administratif yuridis dan ekonomis ) !<br />
<b>Jawab</b> :<br />
a. Segi Yuridis<br />
Suatu jenis pajak dikatakan sebagai “Pajak langsung” apabila dipungut secara periodik, jadi berulang – ulang tidak hanya satu kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan Kohir. Adapun “Pajak tidak langsung” dipungut secara Insidental ( tidak berulang – ulang ) dan tidak menggunakan Kohir, jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi objek pajak ( tatbestand ) seperti yang dikehendaki oleh ketentuan Undang – Undang.<br />
b. Segi Ekonomis<br />
Suatu pajak dikatakan “Pajak langsung” apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, jadi dalam hal ini pihak yang dikenai kewajiban atau ditetapkan untuk membayar pajak adalah juga pihak yang benar – benar memikul beban pajak. Adapun “Pajak tidak langsung” adalah suatu jenis pajak dimana wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dengan kata lain, mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar – benar memikul beban pajak merupakan pihak yang berbeda.<br />
<br />
5. Apakah perbedaan antara pajak pusat dengan pajak daerah dan sebutkan peraturannya yang menjadi dasar hukum dari pajak – pajak tersebut !<br />
<b>Jawab </b>:<br />
a. Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Tergolong jenis pajak ini antara lain : Pajak Penghasilan ( PPh) UU no.7 tahun 1983 Jo UU no. 36 tahun 2008, Pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa ( PPN ) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn.BM ) ( UU PPN & UU PPn.BM ) UU no. 18 tahun 2000 Jo UU no. 42 tahun 2009, Bea Materai dan cukai ( UU Bea Materai : UU no. 13 tahun 1985 ), Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1994), Bea Perolehan, Hak atas Tanah dan Bangunan ( UU no. 20 tahun 2000 )<br />
b. Pajak Daerah, pajak yang kewenangan pemungutannnya berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten / kota.<br />
Seperti ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan pasal 2 :<br />
(1) Jenis Pajak Profinsi terdiri dari :<br />
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air<br />
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air<br />
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor<br />
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.<br />
<br />
<br />
(2) Jenis Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari :<br />
a. Pajak Hotel<br />
b. Pajak Restoran<br />
c. Pajak Hiburan<br />
d. Pajak Reklame<br />
e. Pajak Penerangan Jalan<br />
f. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C<br />
g. Pajak Parkir<br />
<br />
6. Sebutkan 2 fungsi pajak yang utama dan jelaskan arti dari masing – masing fungsi tersebut !<br />
<b>Jawab </b>:<br />
a. Fungsi Anggaran ( Budgeter ), dimana pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar – besarnya ke dalam kas negara, dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari pajak itulah yang akan kemudian digunakan penopang bagi penyelenggaraan dan aktivitas pemerintahan.<br />
b. Fungsi Mengatur ( Regulerend ), dimana fungsi pajak mengatur. Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah, oleh karena itu fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, dan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu ( kebijakan pemerintah ) yang letaknya diluar bidang keuangan ( non fiskal ).<br />
<br />
7.Sebutkan beberapa pendekatan terhadap pajak yang saudara ketahui dalam literatur ( kepustakaan ) dan jelaskan pula arti dari pendekatan finansial terhadap pajak!<br />
<b>Jawab : </b><br />
1. Pajak ditinjau dari segi Hukum<br />
2. Pajak ditinjau dari segi Ekonomi<br />
3. Pajak ditinjau dari segi Sosiologi<br />
4. Pajak ditinjau dari segi Finansial<br />
Pajak menekankan pada seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah sumber pemasukkan bagi kas negara, pajak mempunyai arti yang begitu penting. Jika dicermati, proporsi hasil uang pajak ini bagi keuangan negara cenderung semakin besar, sekalipun harus diakui bahwa sebenarnya ada kemungkinan masih ada tax loss. Jika pajak sejak adanya pembaharuan perpajakan nasional diposisikan untuk menggantikan posisi sumber pemasukan bagi anggaran negara yang bersumber dari minyak dan gas bumi maka posisi ini tampaknya lambat laun akan semakin menguat. Bahkan kalau dilihat dalam struktur APBN, Penerimaan Dalam Negeri ( penerimaan rutin ) terdapat pembagian ke dalam penerimaan Pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa pajak mempunyai arti yang demikian penting bagi keuangan negara. Tapi memang pajak bukan satu – satunya sumber pemasukan bagi keuangan negara. Disamping pajak masih ada sumber pemasukan lain, misalnya yang berasal dari sumber daya alam.<br />
5. Pajak ditinjau dari segi Pembangunan<br />
6. Pajak ditinjau dari segi Politik<br />
<br />
<br />
8. Sebutkan beberapa asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara dalam lileratur ( kepustakaan )<br />
<b>Jawab</b> : <br />
1. Teori Asuransi<br />
2. Teori Kepentingan<br />
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak<br />
4. Teori Daya Beli<br />
5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila<br />
<br />
9. Apakah yang dimaksud dengan “ Daya Pikul “ menurut Prof. De Lengen dan Mr. Ir. Cohen Stuart ?<br />
<b>Jawab :</b> Daya Pikul menurut Prof. De Langen,sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro, adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga. Menurut Mr. Ir. Cohen Stuart, disamakan dengan suatu jembatan, dimana daya pikul adalah sama dengan seluruh kekuatan pikul jembatan dikurangi bobot sendiri.<br />
<br />
10. Jelaskan dengan singkat apakah teori daya pikul itu dalam pemungut pajak, berikan contohnya !<br />
<b>Jawab : </b> Beban pajak untuk semua orang harus sama besarnya, artinya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing orang, selain itu daya pikul beban hanya dilihat dari keseluruhan pengeluaran yang di peroleh oleh orang yang bersangkutan, melainkan terlebih dahulu dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang memang secara mutlak harus dikeluarkan untuk memenuhi kehidupan primernya sendiri beserta keluarganya yang menjadi tanggungannya. Contohnya : jenis pajak yang menggunakan pendekatan daya pikul ini adalah pajak penghasilan. Di dalam pajak penghasilan, seseorang atau suatu badan baru dapat dikenakan pajak apabila mempunyai kemampuan bayar, sementara terhadap wajib pajak orang pribadi untuk wajib pajak dalam negeri mereka dibatasi oleh batas PTKP, kalau untuk badan mereka dapat dikenakan pajak bila mempunyai keuntungan bersih.<br />
<br />
11. Jelaskan perbedaan antara asas domisili / tempat tinggal dengan asas sumber dalam pengenaan pajak !<br />
<b>Jawab : </b>Asas Domisili, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memungut pajak adalah negara tempat wajib pajak berdomisili dan dikenakan terhadap semua penghasilan ( World Wide Income ), maupun juga seluruh kekayaan di manapun berada, kalau Asas Sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan diperoleh ( sumber ) hanya terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut. Dengan demikian sasaran pengenaan pajak menjadi sangat terbatas.<br />
<br />
12. Menurut Adam Smith, dalam bukunya “Wealth Of Nation” supaya pemungutan pajak itu adil, harus dilandasi dengan 4 syarat ( The Four Maxime ), yaitu ?<br />
<b>Jawab :</b><br />
a. Equality and equity<br />
b. Certainly<br />
c. Convenience of payment<br />
d. Economic of collection<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-82986341802065410262012-11-22T14:36:00.002+07:002012-11-22T14:36:34.750+07:00Fungsi pajak dan Syarat pemungutan pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:<br />
<br />
<b>Fungsi anggaran (budgetair)</b><br />
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.<br />
Fungsi mengatur (regulerend)<br />
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.<br />
<br />
<b>Fungsi stabilitas</b><br />
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.<br />
Fungsi redistribusi pendapatan<br />
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.<br />
<br />
<br />
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:<br />
<br />
Pemungutan pajak harus adil<br />
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.<br />
<b>Contohnya:</b><br />
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak<br />
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak<br />
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran<br />
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU<br />
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:<br />
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya<br />
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum<br />
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak<br />
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian<br />
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.<br />
<br />
<b>Pemungutan pajak harus efesien</b><br />
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.<br />
Sistem pemungutan pajak harus sederhana<br />
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.<br />
<b>Contoh:</b><br />
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif<br />
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%<br />
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)<br />
<br />
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-60141571456018010342012-09-05T08:03:00.000+07:002012-09-05T08:03:08.537+07:00Long Term Evolution (LTE)<div style="background-color: #f3f4ee; color: #666666; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px;">
<em>Long Term Evolution</em> (LTE) merupakan teknologi GSM terbaru dan merupakan proyek dari 3<sup>rd</sup> Generation Partnership Project (3GPP). LTE diajukan sebagai kandidat sistem 4G kepada ITU-T pada tahun 2009, dan diharapkan dapat selesai pada 2011.</div>
<div class="wp-caption alignright" id="attachment_179" style="background-color: #f8faf7; border: none; color: #666666; float: right; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px; margin: 0px 0px 0px 10px; padding-top: 4px; text-align: center; width: 310px;">
<a href="http://www.gophoto.it/view.php?i=http://amareinth.files.wordpress.com/2010/11/images.jpg" style="color: #5f5f5f;"><img alt="" class="size-medium wp-image-179" height="163" src="http://amareinth.files.wordpress.com/2010/11/images.jpg?w=300&h=163" style="border: 0px none; height: auto; margin: 0px; max-width: 100%; padding: 0px;" title="Evolusi Teknologi GSM" width="300" /></a><div class="wp-caption-text" style="font-size: 11px; line-height: 17px; padding: 0px 4px 5px;">
Evolusi Teknologi GSM</div>
</div>
<div style="background-color: #f3f4ee; color: #666666; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px;">
LTE versi pertama yang diluncurkan merupakan 3.9G, karena teknologi ini masih belum memenuhi seluruh persyaratan 4G IMT Advanced. LTE Advanced, pengembangan dari LTE, dicanangkan sebagai standar 4G dan didesain untuk meningkatkan kecepatan dan kapasitas jaringan seluler. LTE Advanced juga didesain untuk kompatibel dengan LTE dan menggunakan lebar frekuensi yang sama. <em>Data rate</em> LTE Advanced mencapai 1 Gbps, sesuai ketentuan ITU-R, dan dapat memfasilitasi proses switching yang lebih cepat antar <em>power states</em>. Sebagai perbandingan, LTE sendiri tidak kompatibel dengan sistem 3G.</div>
<div style="background-color: #f3f4ee; color: #666666; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px;">
<span id="more-178"></span>Spesifikasi LTE menyediakan kecepatan <em>downlink</em> pada kisaran 100 Mbps dan<em>uplink</em> 50 Mbps. Teknologi ini juga mendukung <em>bandwidth</em> <em>carrier</em> yang berbeda, antara 1.4 Mhz hingga 20 Mhz, serta kompatibel baik dengan<em>Frequency Division Duplexing </em>(FDD) dan <em>Time Division Duplexing </em>(TDD). Standar LTE direncanakan dapat digunakan pada 700 Mhz di Amerika Utara; 900, 1800, dan 2600 Mhz di Eropa; 1800 dan 2600 Mhz di Asia; dan 1800 Mhz di Australia.</div>
<div style="background-color: #f3f4ee; color: #666666; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px;">
Kelebihan lain dari LTE adalah dapat meningkatkan efisiensi spektral hingga 6 HSPA. LTE juga dapat mengurangi <em>latency</em> hingga 10 ms antara <em>user equipment</em> dan <em>base station</em>, serta memiliki waktu transisi nonaktif ke aktif kurang dari 100 ms.</div>
<div style="background-color: #f3f4ee; color: #666666; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://1.bp.blogspot.com/-cQZ98vNO-dE/UEakiHhf9-I/AAAAAAAAAMU/LtMzmQ7OR3s/s1600/lte-channel-architecture.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="246" src="http://1.bp.blogspot.com/-cQZ98vNO-dE/UEakiHhf9-I/AAAAAAAAAMU/LtMzmQ7OR3s/s400/lte-channel-architecture.jpg" width="400" /></a></div>
<div style="background-color: #f3f4ee; color: #666666; font-family: Palatino, Georgia, Baskerville, serif; font-size: 14px; line-height: 18.200000762939453px;">
<br /></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-8868379533774292612012-09-04T16:33:00.001+07:002012-09-04T16:33:12.942+07:00Dad You Are My Hero until Jesus Second Coming..<b><span style="font-family: inherit; font-size: x-large;">P</span></b>ria itu masih saja mengepulkan asap dari mulutnya di sudut rumah. Sesekali menghela nafas. Tampak segala keluh kesah terpusat di wajahnya. Mungkin dia memang sedang mengalami banyak masalah. Tapi selama ini dia tetap bertahan. Bukan satu dua tahun, tapi bertahun-tahun.<br />
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
Setiap hari dia bekerja begitu keras. Anak-anaknya sudah semakin besar. Menambah beban hidup yang besar pula. Apalagi anaknya sedang kuliah di salah satu universitas negeri di Bandung. Dan itu tentu butuh biaya yang tak sedikit.</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
Jam 5 pagi dia bangun, menyiapkan segala perlengkapan untuk mencari uang. Jam 10 dia berangkat dengan harapan ada secercah cahaya berbentuk kertas dapat diraihnya. Bukan untuk apa, tapi untuk anaknya. Pencarian berakhir ketika jam menunjuk angka dua, bukan siang tapi pagi. Praktis hanya 3 jam saja di tertidur. Setiap hari itulah yang dilakukan ayah untuk anaknya.</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
Dia tak pernah berbicara tentang masalahnya kepada anaknya. Setidaknya selama 19 tahun ini. ”Nak, jadilah orang sukses. Orang seperti ayahmu ini selalu merasa kecil saat penolakan datang. Terutama saat anaknya gagal menikah gara-gara kecilnya diri ini,” tutur ayah tiba-tiba menasihati.</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
Sang anak mengamini dan berharap melakukan yang terbaik untuk pengorbanan sang ayah. “Ayahku yang lugu. Aku akan berusaha semampuku, menjadi seseorang yang kau mau. Aku janji kerja kerasmu selama ini tak akan sia-sia,” gumam sang anak.</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
“Suatu hari aku akan berkata. Tidurlah yah. Istirahatlah. Biar keringatmu selama ini kugantikan. Sdah cukup pengorbananmu selama ini. kini adalah giliranku. Mengurusmu adalah kewajibanku. Seperti yang telah kau lakukan saat aku terlahir dengan tangis, di pangkuanmu,” pungkas anak dalam hati.</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
Lagu yang selalu saya dengarkan apabila saya kangen dengan Ayah saya.. Seperti ini Liriknya kawan2..</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
<span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Di matamu masih tersimpan selaksa peristiwa</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Benturan dan hempasan terpahat di keningmu</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Kau nampak tua dan lelah, keringat mengucur deras</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">namun kau tetap tabah hm…</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Meski nafasmu kadang tersengal</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">memikul beban yang makin sarat</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">kau tetap bertahan</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">kini kurus dan terbungkuk hm…</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Namun semangat tak pernah pudar</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">meski langkahmu kadang gemetar</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">kau tetap setia</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Ayah, dalam hening sepi kurindu</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">untuk menuai padi milik kita</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Tapi kerinduan tinggal hanya kerinduan</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Anakmu sekarang banyak menanggung beban</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">kini kurus dan terbungkuk hm…</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">Namun semangat tak pernah pudar</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">meski langkahmu kadang gemetar</span><br style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;" /><span style="color: black; font-family: Verdana, 'Trebuchet MS', Arial, 'Lucida Sans Unicode', Tahoma, sans-serif; line-height: normal;">kau tetap setia</span></div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
Ayah - Ebiet G Ade</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: 'Lucida Grande', 'Lucida Sans Unicode', Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 22.78333282470703px; margin-bottom: 2em; margin-top: 0.7em;">
<br /></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-82567864570361933302012-07-06T11:17:00.000+07:002012-07-06T11:17:05.259+07:00Kisah Seorang Anak anak yang sangat binggung dengan keadaan keluarganya yang sangat tidak menentu hari demi hari. anak ini selalu berkata dalam hatinya, mengapa saya dilahirkan dikeluarga seperti ini Tuhan? saya tidak membutuhkan semua harta yang keluarga saya miliki. Saya hanya ingin mendapatkan kasih sayang yang tidak pernah saya dapatkan selama ini. Hari demi hari pun anak ini hidup dalam kesendirian yang sangat mendalam. Ia terkadang minder apabila melihat teman-temannya yang mendapatkan kasih sayang dari keluarganya. kadang anak ini menjadi anak yang pembrontak apabila keinginannya tidak terpenuhi. tidak lama kemudian ank ini pun berkuliah dan memulai hidup dengan mengekost disuatu kota. anak ini mulai bergaul dengan teman-teman baru dikampusnya. mulailah hidup yang tidak wajar seperti clubbing, mabok, bolos kuliah dan juga bermain judi. sebernya anak ini tidak ingin melakukan hal-hal seperti itu. Ia hanya ingin tau apabila nanti nilai dia hancur apakah orang tua dia akan merah dan memberikan perhatian atau tidak. Tetapi sesuai dengan apa yang dia pikirkan, bahwa orang tua anak ini pun sama sekali tidak peduli dengan nilai anak ini yang ia dapatkan di akhir semester.<div>
Anak ini tidak memiliki kepercayaan diri lagi untuk melakukan hal-hal ia senangi. Ia hanya minder apabila teman-temannya mengajak ia bepergian bareng. Tetapi dilain sisi papah anak ini sangat menginginkan anak ini agar cepat menyelesaikan perkuliahannya di Universitas yang Ia masuki. anak ini pun mulai bimbang dengan hatinya. disatu sisi Ia kasihan dengan papahnya tetapi disisi yang lain ia sangat bingung melihat mamahnya yang tidak pernah memperhatikan Dia. Anak ini sering berpikir kalau ia bukanlah anak kandung dari keluarga tersebut.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
anak itu selalu berkata : <b>Tuhan apa engkau masih ada?</b></div>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-15556354132644926182012-06-05T10:26:00.000+07:002012-06-05T10:26:02.698+07:00Speed-up a slow PC<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_7938818">
<h2 class="subtitle">
How Slow is your PC?</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7938818">
f you are like most people, you will no doubt have noticed you computer seems to have slowed-down a bit since you first had it.<br />
This
can be down to the fact that, over time, your operating system has
probably downloaded several megabytes of updates. Add to this, all those
programs you may have bought/downloaded and installed and the multitude
of photos, music & documents that you have put on your hard-disk,
and it's n wonder your computer is taking longer to boot-up or to load
programs.<br />
Other factors can include insufficient memory, or a
failing hard-drive. As a rule of thumb, Windows XP will boot on a PC
with 128Mb Ram, but will run VERY slowly. It runs best on 512Mb, and can
handle up to 3.5Gb. On the other hand, Windows Vista/7 needs at least
2Gb to be usable, and 3.5Gb to run at full-tilt.<br />
Luckily for you,
the process of restoring some (if not all) of the lost speed is easier
than you might think. Basically it involves 4 stages, these being <strong>Back-up</strong> (making a copy of those important files), <strong>Clean-up</strong> (removing the debris), <strong>Update</strong> (are you running out of date software & drivers?) and finally, <strong>Diagnostics</strong> (not as scary as it sounds).</div>
</div>
<div class="module moduleText color0" id="mod_7938820">
<h2 class="subtitle">
Back-up</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7938820">
The
most important thing to do BEFORE you attempt to start cleaning &
updating your computer is to move all of the photos, music, video &
documents you want to avoid loosing onto either an external hard-disk or
1 or more USB pendrives. This is as easy as plugging-in the device,
then opening 2 instances of 'My Computer'. In the first one, locate the
files you want to save, in the 2nd, open-up the device you are
backing-up too. Now, all you have to do is to drag and drop the files
across from your 'source' drive to your 'destination' drive. This may
take several minutes depending on how much you have to copy.<br />
Don't forget your emails. If you use Mozilla Thunderbird, then you can download a free utility called 'MozBackup' from <a href="http://mozbackup.jasnapaka.com/download.php">HERE</a>. This will allow you to backup/restore not only your emails, but your FireFox browser settings as well.<br />
For MS Outlook, Outlook Express & Windows Mail, try <a href="http://www.tk8.com/backup/?g5g&gclid=CInd8eW1yKECFRaZ2AodBRr2BQ">THIS</a>, it isn't free, but you will only need it for a couple of days.<br />
BEFORE
you back-up your emails, open-up your email client & empty all of
your 'Spam', 'Junk', and 'Deleted Mail' folders. These can account for a
significant amount of disk-space.</div>
</div>
<div class="module moduleText color0" id="mod_7939053">
<h2 class="subtitle">
Clean-up</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7939053">
This
is where we start to get our hands 'dirty', in so much as you will be
removing unused programs, emptying 'bins' and generally freeing-up space
on the hard-drive.<br />
First things first,we need to have a look in 'Start->Control
Panel->Add/Remove Programs (or if using Vista/7 'Programs and
features'). Look at each of the installed programs and uninstall any
that you haven't used for at least a year (DO NOT however, uninstall any
Windows updates or drivers).<br />
Locate and right-click on the 'Recycle bin' icon. In the menu that
appears, select 'Empty Recycle Bin', then click 'Yes' when asked 'Are
you sure?'. We will repeat this step near to the end of this section.
Next open 'My Computer' (or if using Vista/7 'Computer'), right-click on
the icon for the 'C:' drive & in the drop-down menu select
'Properties'. A box will appear, in the bottom half of which, is a
diagram of the selected drive in pie chart formation, the free space is
indicated by a magenta-coloured slice. Just to the right of this is a
box marked 'Disk Cleanup'. Click this, then make sure all the boxes are
'ticked' before clicking on 'ok', at this point, Windows will
automatically remove all the files in the folders that have been
selected.<br />
Once this is complete, click on the 'Tools' tab at the top of the
box. Among the tools listed is ''Defragment Now'. This is Windows
built-in defragmentation tool (basically, when you are working on files
such as documents, every time you click 'save' the computer attempts to
place the file back in the 'hole' it occupied on the hard-disk. If the
file is too big, then it will get split-up and saved to two (or more)
parts of the drive. What defragmentation does is to move all the parts
of a file to a 'hole' big-enough to fit it all in). There are several
3rd-party defragmentation tools available if you don't want to use the
built-in one<br />
You have now removed unwanted/unused programs & defragmented your
hard-disk, now you can begin the process of updating things.</div>
</div>
<div class="module moduleText color0" id="mod_7939922">
<h2 class="subtitle">
Update</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7939922">
From
time to time, your computer's maker will release new drivers that make
the computer more stable, or fix issues caused by Windows updates. One
reason for a slow computer may be down to obsolete drivers. This is easy
to fix. If you bought your PC 'over the counter' you should find either
on the case, or in the manual, the make & model number. By googling
the makers' name, you can locate the makers' website. Here, you will
usually find a link to 'Drive Downloads' or 'Support', from within here
you can search the model number and download the latest drivers. Some of
these files may be in '.zip' format, so a trip to <a href="http://ninite.com/">Ninite</a>
is worthwhile. Whilst you are there, why not use the one-for-all
installer to install 'Ccleaner', 'Malwarebytes' and any other programs
you might find useful.<br />
If you can't find a model number, or the PC was shop-built, then a trip to <a href="http://www.hwinfo.com/">HWinfo</a>
to download 'hwinfo32' is in order. This is a powerful little utility
that will identify the make & model number of not only your
mainboard, but your graphics card as well. Note these down then close
HWinfo, and google the mainboards' maker. Just like looking for drivers
for an over the counter PC, you will be able to visit the makers'
website and search by model number. <br />
There are a few 'automated'
driver checking programs such as 'Device DR' and 'Driver Agent', some of
these are free, others have a trial version (which usually means it
will identify which drivers need to be updated, but won't download them
for you), and the rest are paid-for. Speaking from a personal point of
view, I found the paid-for version of 'Driver Agent' to be extremely
good at its' job, I ran it on several of my customers machines and it
had no trouble in locating and downloading the drivers I needed.<br />
For graphics cards, just follow the paragraph above.<br />
That's it, all you need to do is another quick clean-up (without 'defrag' this time), and you are ready for the final stage.</div>
</div>
<h2 class="subtitle">
Diagnostics</h2>
For this, you will need either 'Ccleaner' & 'Malwarebytes' (install from 'ninite'), or IOBit 'Advanced Systemcare from <a href="http://www.iobit.com/advancedwindowscareper.html">HERE</a> (this is an alternative to 'Ccleaner').<br />
Run
Malwarebytes first, making sure to update it. Malwarebytes is a
powerful anti-malware program, and by running it first, you will remove
any 'nasties' that your antivirus software may have missed.<br />
Next-up
is either 'Ccleaner' or 'Advanced Systemcare'. When you run these, they
check the registry for broken links to programs and libraries, if they
find any problems, just click the 'fix' button. Make sure to re-run the
scan, fixing any new errors as they crop-up. When you do a re-run, and
encounter no new errors, then you know you have fixed all the problems.<br />
To
maintain your system's new-found performance-gain, it is worth
carrying-out a full clean-up every month. That way, the process will
take less time & there is less chance of a build-up of 'rubbish' on
your PC.Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-18134373633691357042012-06-05T10:24:00.002+07:002012-06-05T10:24:45.790+07:00Your PC is possessed with pop up virus alert warnings; how to remove Trojan.FakeAlert<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
You are happily using your PC to surf or read Email. Suddenly your
screen is possessed with virus warnings and alerts and maybe a program
appears to be scanning your PC or offering to scan for you.<br />
What may have happened is an invasion by <strong>Trojan.FakeAlert </strong>or some variation of this Trojan horse malware.<br />
What should you do?<br />
What you should do is <strong>stop, don't click any buttons, don't agree to a scan</strong>.
All of those scary messages might be false warnings from a nasty form
of malware that pretends to be your own security software. It is a false
alert, and anything you consent to or any click you make will likely
further embed the malware into your system.<br />
The best thing you can
do is to shut your PC down, and get some help. See below for more
symptoms and a plan of attack that you can follow to clean out this
impostor if it is possessing your PC.<br />
<br />
<h2 class="subtitle">
Beware of Greeks (and also some geeks)</h2>
The Trojan Horse comes from Greek mythology.
The story tells how the Greeks used a trick to enter the walled city of Troy.
They built a large wooden horse with space inside for Greek warriors.<br />
The Greeks rolled the wooden horse up to the
city's gate and left it there.The Trojans took it as a gift, a peace offering, opened the gate,
and rolled the horse inside. The Greeks came out of hiding and the battle was on!.<br />
<ul>
<li>Greeks 1</li>
<li>Trojans 0</li>
</ul>
This led to a saying heard often,
"Beware of Greeks bearing gifts" and the use of the Trojan horse
phrase to describe somebody slipping in a surprise (often nasty) within an
innocent appearing gift.<br />
As Virgil once said,<em> "Do not trust the horse, Trojans.
Whatever it is, I fear the Greeks even when they bring gifts,"</em> From
Virgil's Aeneid, book 2, 19 BC.<br />
<br />
<h2 class="subtitle">
Telling the good guys from the bad guys</h2>
First
of all, you should be familiar with what your own anti-virus protection
messages look like. A legitimate anti-virus or anti-spyware program
will typically throw up only one alert message at a time. Secondly, it
will likely have a recognizable logo or title on any of its messages.<br />
The
bad guys put up realistic looking screens, see below. Yet, if looked at
for a minute, it is generally possible to see the fakery in the
language used.<br />
Look over the following screen shots:<br />
<ul>
<li>Your anti-virus is <u><strong>not named</strong></u> Antivirus 2008, or 2009, or 2010 or anything like that.</li>
<li>Your anti-virus has a name something like: AVG or Symantec or Avast or Microsoft Essentials or ...</li>
<li>Any security program that asks you to install or scan or click, is likely up to no good.</li>
</ul>
<div class="module moduleText color0" id="mod_11547461">
<h2 class="subtitle">
Symptoms of Trojan Fake Alert</h2>
<div class="txtd" id="txtd_11547461">
This
type of Fake Alert Trojan has been around for years. It keeps getting
reinvented, tweaked and re-launched. The fake security program usually
exhibits one or more of these symptoms:<br />
<ul>
<li>Puts up a scary message that alerts you to doom, unless you click something for them. <em><strong>Don't click</strong></em>.</li>
<li>Often there are several screens that pop-up, sometimes on their own, but sometimes after you click for the bad guy.</li>
<li>Some will ask you to click a button to allow them to scan. <em><strong>Don't do it.</strong></em></li>
<li>Some will show you a screen, with files flying by, as it professes to be scanning on your behalf.</li>
<li>Some will encourage to to click a button to allow them to install something. <strong><em>Don't do it.</em></strong></li>
<li>Some will offer to scan for a fee, or install a removal tool, for a fee. <strong><em>Save your money.</em></strong></li>
<li>Some will block your ability to run system tools like Task Manager or System Restore.</li>
<li>Some will block your ability to un-install programs (especially the fake program).</li>
<li>Some will block or disable your anti virus program and prevent you from updating or even run the AV program.</li>
<li>Some will block your access to the Internet.</li>
</ul>
<br />
<br /></div>
</div>
<div class="module moduleImage" id="mod_11914590">
<div id="imgs_11914590">
<div id="img_url_4180167">
<img alt="" class="half" height="3" src="http://s4.hubimg.com/u/4180167_f260.jpg" title="" width="260" />
</div>
<div class="caption_full" id="img_desc_4180167">
</div>
</div>
</div>
<div class="module moduleText color0" id="mod_11552449">
<h2 class="subtitle">
Effects of Trojan FakeAlert</h2>
<div class="txtd" id="txtd_11552449">
Some
of the bad side effects of this type of Trojan are bad enough, but get
worse when you make the mistake of clicking for them:<br />
<ul>
<li>Change your system settings.</li>
<li>Modify the Windows Registry.</li>
<li>Slow down your PC and surfing.</li>
<li>Alter your browser homepage or re-direct you to a remote server.</li>
<li>Steal confidential data.</li>
<li>Delete files or crash your system.</li>
</ul>
<br />
<br />
<br /></div>
</div>
<div class="module moduleImage" id="mod_11914960">
<div id="imgs_11914960">
<div id="img_url_4242605">
<img alt="" class="half" height="3" src="http://s2.hubimg.com/u/4242605_f260.jpg" title="" width="260" />
</div>
<div class="caption_full" id="img_desc_4242605">
</div>
</div>
</div>
<h2 class="subtitle">
Removing Trojan FakeAlert</h2>
Some
Fake Alerts can be very difficult to remove, especially if not repaired
quickly, or if you help them out by clicking as they direct.<br />
However, often Fake Alerts can be removed with a couple of relatively easy processes:<br />
<ol>
<li>System Restore</li>
<li>Scan and remove</li>
</ol>
<br />
<h2 class="subtitle">
1. System Restore</h2>
Try system restore to get in front of
the infection. System Restore is a Windows tool that makes snapshots of
the Windows settings periodically. You can got to a time before you had
the virus symptoms, and roll back your Windows. This does not affect
your data, but you will loose any installations or updates that occurred
after the restore point. Often this will get you back running quickly.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<ul><a href="http://2.bp.blogspot.com/-vc_ydznhDrc/T817kKlBXfI/AAAAAAAAAKs/kRX6_-kDdyw/s1600/4354099_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="249" src="http://2.bp.blogspot.com/-vc_ydznhDrc/T817kKlBXfI/AAAAAAAAAKs/kRX6_-kDdyw/s320/4354099_f260.jpg" width="320" /></a>
<li>Restart your PC and bring it up in Safe Mode (F8).</li>
<li>Log in as Administrator, if possible.</li>
<li>All Programs -> Accessories -> System Tools - > System Restore.</li>
<li>Select and run the Restore. Your PC will be rebooted, and if you are lucky today, the virus will be gone.</li>
<li>Run a program like MalwareBytes or HitMan Pro to verify and further clean your PC.</li>
<li>If OK, run System Restore to create a new restore point.</li>
</ul>
<br />
<br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_11555264">
<h2 class="subtitle">
2. Scan and remove</h2>
<div class="txtd" id="txtd_11555264">
Run a program like <strong><a href="http://jstankevicz.hubpages.com/hub/Free_software" target="_blank">MalwareBytes</a></strong> or HitMan Pro to scan and clean your PC. Both of these programs have worked well with fake alerts.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-bbCMGSj7Z18/T817yyhs8_I/AAAAAAAAAK0/_p555XyGXUs/s1600/4354148_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/-bbCMGSj7Z18/T817yyhs8_I/AAAAAAAAAK0/_p555XyGXUs/s1600/4354148_f260.jpg" /></a></div>
<ul>
<li>Download the removal tool to your PC.</li>
<li>The
virus may block this or make it too difficult. If so, download it on
another PC and copy the install program to a USB drive and carry it to
the infected PC.</li>
<li>Restart your PC and bring it up in Safe Mode (F8).</li>
<li>Log in as Administrator, if possible.</li>
<li>Run the selected virus removal tool and follow the screen prompts to scan and remove.</li>
<li>Restart your PC.</li>
<li>If OK, run System Restore to create a new restore point.</li>
</ul>
<br /></div>
</div>
<h2 class="subtitle">
Useful articles on keeping your PC secure and clean</h2>
You can keep your hard drive cleaner and up to speed with a <strong><a href="http://www.theinfomine.com/wp-admin/post.php?post=9822&action=edit" target="_blank">cleaning tool like CCleaner</a></strong> or CleanUp. <a href="http://www.infobarrel.com/Get_rid_of_spyware" target="_blank">Spyware removal</a> can be tricky, but many times it can be removed easily by the average user. There are many <strong><a href="http://jstankevicz.hubpages.com/hub/PC-Scan">free and safe scans</a></strong> that can improve and inform your computing life.<br />
<br />Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-7368349321180239332012-06-05T10:20:00.004+07:002012-06-05T10:20:37.250+07:00Remote access to your computer or a friends PC, how to do it remotely with 5 good choices<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
<div class="modfloat full">
<div class="module moduleText color0" id="mod_318663">
<div class="txtd" id="txtd_318663">
You
can sit at a PC in Cave Creek Arizona and reach out and control another
PC on Wall Street in New York City. I do it every day. The location is
unimportant. <br />
All you need is an Internet connection at both
locations, a little software help and permission. You can remotely
control another PC, move the mouse, look at settings, read or edit a
document, help someone with <a href="http://jstankevicz.hubpages.com/hub/PC_Tuneup" target="_blank"><em>slow PC</em> issues</a>, and even transfer files. Good remote access software solutions have security to prevent unauthorized access.<br />
<br /></div>
</div>
</div>
<div class="modfloat right">
<div class="module moduleAdSpot color0" id="mod_new6">
<div style="padding-bottom: 5px;">
</div>
</div>
</div>
With computer technology there are almost always several way to get a
job done. Some are good, some are bad, and some are scary. Here are
five tested and secure ways to remotely control a PC for support or
training. Some are free, and some have a cost. There are pros and cons
to each choice, so pick the solution that best meets your needs. The
short list of remote access software (details below):<br />
<ol>
<li>Crossloop - fast, simple and secure. File transfer. Session
oriented. Free service.
</li>
<li>Logmein - easy setup, good control. No file transfer. No remote
printing Persistent host. Free service.
</li>
<li>GoToMyPC - easy setup, good control, file transfer, remote
printing. Persistent host. Monthly charge.
</li>
<li>XP Remote Access - good features. Requires VPN tunnel or IP
address.</li>
<li>PCAnywhere - robust, powerful, complete feature list. Persistent
Host or Session Host. Purchase software. </li>
</ol>
Some considerations in making your selection:<br />
<ul>
<li>
The PC that is the target of the access is called the Host. The support
PC is sometimes called the Client. The Client PC controls the Host PC.
</li>
<li>
A persistent host means the host software is always loaded and ready for
a support connection. This is useful in on-going support relationships.
</li>
<li>
A session connection means that the connection door is closed after you
hang up. A session connection type of access is your best bet for short
term, or sporadic support. That would be CrossLoop.
</li>
<li>
If you are in the support business, you prefer a persistent connection
for your convenience, but need to be aware of the secuity implications
for your client, as well as setup or connection demands on the client.
</li>
<li>
The most secure (for the user) is a session connectiom.
</li>
<li>
If you need to connect independently to the Host (without user
involvement) you need a persistent connection.
</li>
<li>
Firewalls and corporate policies have an impact on remote access
choices.
</li>
<li>
Spyware software may catch and complain about a persistent connection.</li>
</ul>
<br />
<div class="modfloat full">
<div class="module moduleText color0" id="mod_321991">
<h2 class="subtitle">
LogMeIn, free and easy access</h2>
<div class="txtd" id="txtd_321991">
LogMeIn has a large suite of remote control options. Keep it simple and try LogMeIn Free. It is easy to setup and use.<br />
<ul>
<li>You create an account with LogMeIn Free <a href="https://secure.logmein.com/" target="_blank">here</a>.</li>
<li>Go to the Host PC and login to your account. Click on Add Computer.</li>
<li>Install the host software, which now shows up in your list of hosts.</li>
<li>To support, login to your account, and pick the host you want to connect and support.</li>
</ul>
Clean interface. Easy access. No user issues. It is a persistent client.<br />
If you need file transfer or remote printing, you need to pay for LogMeIn Pro <a href="https://secure.logmein.com/products/pro/" target="_blank">here</a>.<br />
<br />
<div class="modfloat full">
<div class="module moduleText color0" id="mod_321990">
<h2 class="subtitle">
CrossLoop</h2>
<div class="txtd" id="txtd_321990">
CrossLoop is a number one choice because it is simple to install and use and it is session oriented, which is more secure.<br />
Both the host and the support PC need to <a href="http://crossloop.com/" target="_blank">download</a>
and install the CrossLoop client. Then the Host starts CrossLoop,
selects the Host tab, reads the code to the support person and clicks
connect.<br />
The support person starts CrossLoop, selects the Join
tab, enters the code and clicks connect. The support PC has a 2 minute
window to connect. The Host PC must accept the join request.<br />
Very
simple, very secure, and best of all when the session ends, the
connection cannot be restarted by the support person without a new code
and permission.<br />
CrossLoop uses the free, open-source VNC (Virtual
Network Computing) viewer and server combination from TightVNC.
CrossLoop makes it possible for VNC to operate when either or both of
the computers are situated behind restrictive firewalls.<br />
<br />
<h2 class="subtitle">
GoToMyPC, a solid support connection</h2>
GoToMyPc is a great remote access service. It is part of Citrix, and is a well constructed, easy to use service.<br />
There is a monthly fee, but for the serious support user it can be a good value. You can get a 30 day trial <a href="https://www.gotomypc.com/en_US/members/register.tmpl?_sid=226293597%3ACD85E42A3DA78B8&FreeTrial=true" target="_blank">here</a>.<br />
The process is simple:<br />
<div class="txtd" id="txtd_321992">
<li>You create an account.</li>
<li>Go to the Host PC and login to your account. Click on Install on this PC. </li>
<li>Install the host software, which now shows up in your list of computers.</li>
<li>To support, login to your account, and pick the host you want to connect and support.</li>
</div>
<br />
<div class="modfloat full">
<div class="module moduleText color0" id="mod_321993">
<h2 class="subtitle">
XP </h2>
<div class="txtd" id="txtd_321993">
According
to Microsoft, "Remote Desktop, included with Windows XP Professional,
enables you to connect to your computer across the Internet from
virtually any computer...". Considerations:<br />
<ul>
<li>Microsoft Windows
XP Professional must be installed on the computer containing the files
and programs that you want to access from a remote computer.</li>
<li>The computer must also be part of a corporate network in which Remote Desktop connections are permitted.</li>
<li>The
remote computer must be running Windows 95 or later and must also have
the Remote Desktop Connection client software installed.</li>
<li>Both
computers must be connected to the Internet through a VPN connection. If
you're not connecting to the host computer through a VPN, you'll need
to use the actual IP address of the host computer instead of the
computer name.</li>
</ul>
Get started using Remote Desktop with Windows XP Professional <a href="http://www.microsoft.com/windowsxp/using/mobility/getstarted/remoteintro.mspx" target="_blank">here</a>.<br />
<br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_321943">
<h2 class="subtitle">
PCAnywhere, you get what you pay for...</h2>
<div class="txtd" id="txtd_321943">
PCAnywhere
is the gold standard in remote access software. It offers the best
graphics in full screen mode of any of the choices. In addition to
remote control you get such goodies as: a chat feature, file transfer
and remote printing. PCAnywhere is the best choice for an ongoing
support link. Some considerations:<br />
<ul>
<li>You purchase the software.</li>
<li>Host and client software is installed on each PC. </li>
</ul>
Checkout Symantec's PCAnywhere <a href="http://www.symantec.com/home_homeoffice/products/overview.jsp?pcid=pf&pvid=pca121" target="_blank">here</a>.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<br />
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<br />Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-63828923983062299542012-06-05T10:17:00.002+07:002012-06-05T10:17:35.798+07:00Top 10 Easy Tips To Speed Up Windows XP<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
<div class="modfloat full">
<div class="module moduleText color0" id="mod_6846201">
<h2 class="subtitle">
How To Speed Up Your Computer Running Windows XP</h2>
<div class="txtd" id="txtd_6846201">
I recently decided to see what I could do to speed up my pathetically
slow Windows XP
laptop, and was amazed at how much faster it was with just a few simple
tweaks. I scoured the Internet for easy tips on how to speed up my
computer that didn't require messing
around with the registry - even as an advanced computer user, I try and
avoid directly changing the registry whenever I can. The potential for
screwing things up is just too great, and I reserve that kind of action
only for major problems!<br /><br />The laptop I wanted to speed up is a
Sony Vaio
that is about six years old. It has 512 MB or RAM and a screen that doesn't
work anymore, so I've
set it up with and external monitor, keyboard and mouse. I now use it
as my home-office computer, and I do all of my online writing on it. I
also have a newer HP Pavilion laptop with <strong>Windows Vista</strong> that is
remarkably faster than the Sony, but after implementing the tips below
the Sony's speed is now comparable to the HP, which has 4 times more RAM
and a newer, faster CPU!<br />
So here are 10 simple changes that
should significantly increase the speed of your Windows XP computer...<br />
<br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_6846204">
<h2 class="subtitle">
Make Your Computer Faster !</h2>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<h3>
1. Disable The Windows Indexing Service</h3>
The Indexing Service
built into Windows XP
allows you to search your local hard drive more quickly. It uses a lot
of memory in the background and takes up space on your hard drive. If
you only occasionally use the Search feature in Windows Explorer to find
files on your hard drive, disabling the indexing feature can greatly
increase performance, as well as free up some space on your hard drive.
You will still be able to search the files on your computer, and those
occasional searches will be slower, but your overall performance will be
faster.<br />
<u><br /></u><br />
<b><u>To Disable Indexing:</u></b><br />
<ul><a href="http://1.bp.blogspot.com/-0JzUSTcQJiU/T8137r7TO0I/AAAAAAAAAJ0/fX0U4um3A9k/s1600/2636842_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/-0JzUSTcQJiU/T8137r7TO0I/AAAAAAAAAJ0/fX0U4um3A9k/s1600/2636842_f260.jpg" /></a>
<li><b>Click Start ->
Settings -> Control Panel</b></li>
<li><b>Double-click the "Add or Remove
Programs" icon</b></li>
<li><b>Along the left side, click "Add/Remove Windows
Components"</b></li>
<li><b>Un-check
the "Indexing Services" box</b></li>
<li><b>Click Next and follow the instructions</b></li>
<li><b>You
may need to reboot your computer for the changes to take effect.</b></li>
</ul>
<div class="module moduleText color0" id="mod_6846207">
<div class="txtd" id="txtd_6846207">
If
you previously had the Indexing Services box checked, you can also
remove the indexing that already exists to free up a little hard drive
space: <br />
<ul>
<li>In Windows Explorer, click on "My Computer"</li>
<li>
Right
click the entry for your hard drive and select "Properties"</li>
<li>
At the
bottom of the Properties screen, un-check the "Allow Indexing
Service to index this disk for fast file searching"</li>
<li>
Click OK</li>
<li>
Depending
on how many files are on your computer, this can take a while as
Windows un-indexes
all of your files...</li>
</ul>
<br /><h3>
2. Optimize Windows Display Settings</h3>
Windows XP has many
display features that give
it a different look and feel from older versions of Windows. While
these features look nice, they can cost your computer a good deal of
speed. Since none of these features affect the way your computer
operates, feel free to pick and choose which ones you want and which you
don't care about. By default, all of the options are selected, so just
un-check each one
that you no longer want.</div>
</div>
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-VcUz8UNQSvY/T813-TmwiBI/AAAAAAAAAJ8/kc3pcJJbsnE/s1600/2636847_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="219" src="http://2.bp.blogspot.com/-VcUz8UNQSvY/T813-TmwiBI/AAAAAAAAAJ8/kc3pcJJbsnE/s320/2636847_f260.jpg" width="320" /></a></div>
<b><u>To change display settings:</u></b><br />
<ul>
<li><b>Right
click on My Computer and select "Properties"</b></li>
<li><b>Select the "Advanced"
tab at the top right</b></li>
<li><b>Under "Performance" click the "Settings" button</b></li>
<li><b>Un-check to
options you want to disable</b></li>
</ul>
<br />Alternately, you can select the
"Adjust for best performance" option at the top of the screen to speed
up your computer.<br />
<br />
<br />
<h3>
3. Optimize Your Virtual Memory Pagefile Size</h3>
You
Virtual Memory Pagefile is a chunk of
hard drive space that Windows XP uses to supplement your physical
RAM. By default, this file is constantly being resized
in the background, which can waste a lot of resources. For most users,
there is usually no need to have a pagefile
that is more than 1.5 to 2 times the amount of physical RAM in your PC. </div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<div class="module moduleText color0" id="mod_6846211">
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
<b><u>To set the pagefile size to a fixed
amount:</u></b><br />
<ul>
<li><b>Right click My Computer and select "Properties" - at the
bottom of the screen, note the amount of physical RAM on your computer</b></li>
<li><b>Select
the "Advanced" tab at the top right</b></li>
<li><b>Under "Performance", click the
"Settings" button</b></li>
<li><b>Choose the "Advanced" tab of the top</b></li>
<li><b>At the
bottom, under "Virtual Memory", click the "Change" button</b></li>
<li><b>Click on
your main hard drive at the top</b></li>
<li><b>In the middle of the screen, select
the "Custom size" button and enter a number that is 1.5 to 2 times the
amount of physical RAM in both the "Initial size" and "Maximum Size"
boxes</b></li>
<li><b>Click OK</b></li>
</ul>
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
<h3>
4. Run Disk Cleanup</h3>
<br />Over time, Windows XP will collect a lot of data in files
that are no longer being used. By running the Disk Cleanup tool, you
can safely choose which of these files to delete, freeing up resources
on your computer:</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
<b><u>To run Disk Cleanup:</u></b><br />
<ul>
<li><b>In Windows Explorer, click on "My
Computer"</b></li>
<li><b>Right click the entry for your hard drive and select
"Properties"</b></li>
<li><b>Next to the graphic showing your disk space usage, click
the "Disk Cleanup" button</b></li>
<li><b>After a few minutes, Windows XP will show a dialog
box of files you can safely delete, along with an explanation of what
type of files they are</b></li>
<li><b>Read the explanations for each suggestion and
delete the ones you no longer need</b></li>
</ul>
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
<h3>
5. Remove Your Desktop Wallpaper</h3>
A large image file used as desktop
wallpaper may look pretty, but how often do you really see it? After the
first few seconds of booting your computer, you probably open up some
application windows and completely cover up that image! And desktop
wallpaper, especially if it's a photograph, takes a lot of memory to
load at startup, plus extra resources
to reload each time you show the desktop again. </div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
<b><u>To remove the desktop wallpaper:</u></b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-ck8H6JGZBjQ/T8146HmGZjI/AAAAAAAAAKE/9WDShHoJpVs/s1600/2636888_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-ck8H6JGZBjQ/T8146HmGZjI/AAAAAAAAAKE/9WDShHoJpVs/s1600/2636888_f260.jpg" /></a></div>
<ul>
<li><b>Minimize all open windows and
right click any empty space on the desktop</b></li>
<li><b>Select "Properties"</b></li>
<li><b>Click
the "Desktop" tab at the top</b></li>
<li><b>Scroll all the way up to the top of the
Background list and select "None"</b></li>
<li><b>Choose a color from the drop-down
box on the right</b></li>
<li><b>Click OK</b></li>
</ul>
<br /><b> </b><br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<h3>
6. Disable Automatic Network Search In Windows Explorer</h3>
Did you ever
notice that when you open My Computer or Windows Explorer, there is a
pause before the window loads? That may be caused by a default setting
that tells Explorer to search for network files and printers every time
it loads. If your home computers are not networked to each other, then
there is no need for this feature.</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846211">
<b><u>To disable it:</u></b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://1.bp.blogspot.com/-f0IBNrGdRSc/T815MN32LkI/AAAAAAAAAKM/0sRThcaCOkQ/s1600/2636933_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-f0IBNrGdRSc/T815MN32LkI/AAAAAAAAAKM/0sRThcaCOkQ/s320/2636933_f260.jpg" width="260" /></a></div>
<ul>
<li><b>Open "My Computer"</b></li>
<li><b>Go to the "Tools" menu at
the top of the screen</b></li>
<li><b>Click "Folder Options..."</b></li>
<li><b>Under the "View"
tab, un-check
the box that says "Automatically search for network folders and
printers"</b></li>
<li><b>Click OK</b></li>
<li><b>You may need to reboot your computer for the
change to take effect</b></li>
</ul>
</div>
</div>
<br />
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b></b><h3>
7. Enable DMA
On All Drives</h3>
Windows XP has a hard drive feature call
Direct Memory Access, or DMA. This allows data from your
drives to transfer directly from the device into memory without passing
first through the CPU, thereby reducing the workload on your processor.
To speed up your computer, you can make sure DMA is enabled for all of your
drives (including CD/DVD drives).</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b><u>To enable DMA:</u></b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-p5tlSCK4GFE/T815c9wMB0I/AAAAAAAAAKU/PVjHZomH8-s/s1600/2636955_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="227" src="http://4.bp.blogspot.com/-p5tlSCK4GFE/T815c9wMB0I/AAAAAAAAAKU/PVjHZomH8-s/s320/2636955_f260.jpg" width="320" /></a></div>
<ul>
<li><b>Right
click "My Computer"</b></li>
<li><b>Select the "Hardware" tab at the top right</b></li>
<li><b>Click
the "Device Manager" button at the top</b></li>
<li><b>Double-click the "IDE ATA/ATAPI
controllers" entry</b></li>
<li><b>Double click "Primary IDE Channel"</b></li>
<li><b>Under the
"Advanced Settings" tab, select "DMA if available" under Transfer
Mode</b></li>
<li><b>Repeat for each Device listed</b></li>
<li><b>Click OK</b><b> </b></li>
<li><b>Double click
"Secondary IDE
Channel" and repeat the steps above</b></li>
</ul>
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<div class="module moduleText color0" id="mod_6846378">
<div class="txtd" id="txtd_6846378">
<h3>
8. Disable Performance Statistics Gathering</h3>
Windows XP has a built-in
performance monitor that most users will never access, and which
actually gobbles up some of the resources that it's measuring! To
disable the collection of these performance statistics and free up some
more resources, download <a href="http://www.microsoft.com/windows2000/techinfo/reskit/tools/existing/exctrlst-o.asp" target="_blank">this tool from Microsoft</a><br />and
follow the instructions to install it. <em>(FYI, the page says that the
tool is for Windows 2000, but it is also compatible with XP)</em><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-VyKFzZbV7EI/T815wlFiSxI/AAAAAAAAAKc/JjsuQo2ndtY/s1600/2636957_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-VyKFzZbV7EI/T815wlFiSxI/AAAAAAAAAKc/JjsuQo2ndtY/s320/2636957_f260.jpg" width="223" /></a></div>
<ul>
<li><b>Go the folder where you installed the tool (by default, C:/Program
Files/Resource Kit) and doucle-click the
file "exctrlst.exe"</b></li>
<li><b>One
by one, highlight each entry in the list and un-check the "Performance Counters
Enabled" box</b></li>
<li><b>Once all the entries have been un-checked, click "Refresh" at the
top and make sure each is still un-checked</b></li>
<li><b>Close the tool</b></li>
<li><b>You
may have to reboot for the changes to take effect</b></li>
</ul>
<br />
</div>
</div>
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b><br /><div class="module moduleText color0" id="mod_6846381">
<div class="txtd" id="txtd_6846381">
<h3>
9. Run Microsoft's Free Online OneCare Scan Tool</h3>
Microsoft
offers a free, all-in-one virus, spyware and
performance checker at <a href="http://onecare.live.com/site/en-us/default.htm" target="_blank">http://onecare.live.com/site/en-us/default.htm</a><br /><em>Firefox users should note that this
tool is designed as an ActiveX
control for Internet Explorer and won't run in Firefox.
You should open IE and run this tool from there.</em><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-ASk1GC0yqls/T816J7ggqfI/AAAAAAAAAKk/3N8Bx9sGJ1M/s1600/2636960_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-ASk1GC0yqls/T816J7ggqfI/AAAAAAAAAKk/3N8Bx9sGJ1M/s1600/2636960_f260.jpg" /></a></div>
Scroll down and select the blue "Full Service Scan" button.<br />You will
need to install the ActiveX
control - click the yellow bar at the top of the screen and follow the
prompts.<br />Once the tool is installed and running, you can do a
Complete Scan or Quick Scan.<br />If you already have a virus and/or spyware
software on your computer, you can choose the "Customize..." option
under the Complete Scan and un-check the virus and/or spyware
scan, each of which can take several hours to run if you have a lot of
files on your computer.<br /><br />The tool will run for a while, depending
on which options you choose. When it's done, you will get a report of
any problems it found and options to repair them. The tool checks for
viruses, spyware, disk fragmentation,
unneeded files, registry entries that are no longer in use and open
network ports that may make your computer vulnerable to hackers and
viruses.<em> </em><br />
<em><br /></em><br />
<em><br /></em><br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_6846384">
<div class="txtd" id="txtd_6846384">
<h3>
10. Install Service Pack 3 to Optimize Windows XP</h3>
<br />If you haven't already, you can
install Service Pack 3 to speed up your computer. Many users report up
to a 10% increase in performance just by doing this one step! You can
find all the details about the Service Pack at <a href="http://www.windowsxp.com/" target="_blank">Microsoft's website</a>.<br />
<br />
<br /></div>
</div>
<h2 class="subtitle">
I Made My PC Faster!</h2>
I've
implemented all of these steps on my own Window XP computer and was shocked at how much faster it is!<br />
The Service Pack took a long time and some rebooting install, and the Microsoft OneCare
tool took several hours to complete, but was well worth it! It
found some spyware on my machine and
showed that I needed to defragment
my hard drive. Many Windows advice sites online consider defragging
unnecessary with modern hard drives, but there was a definite increase
in performance after I did it...<br />
The other tips were quick and easy to implement and most showed immediate results!</div>
</div>
</div>
<div class="txtd" id="txtd_6846204">
<b> </b></div>
</div>
</div>
</div>
</div>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-9534907667061866882012-06-05T10:03:00.002+07:002012-06-05T10:03:34.246+07:00Blackberry Battery Saving Tips<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_7123324">
<div class="txtd" id="txtd_7123324">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-c57cBG5tpVQ/T8128UcuLqI/AAAAAAAAAJs/STC5OVUlNW4/s1600/index.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/-c57cBG5tpVQ/T8128UcuLqI/AAAAAAAAAJs/STC5OVUlNW4/s1600/index.jpg" /></a></div>
Welcome!
What you’ll find here is a how to guide to make your Blackberry Battery
last longer. Blackberry’s batteries are not the longest lasting. The
Blackberry services, namely, e-mail, internet browsing, WIFI, to name a
few, really kills your battery life. There are some cool tricks which
you can use to save you battery life and stop that annoying low battery
LED orange flash, well at least postpone it! </div>
</div>
<div class="module moduleText color0" id="mod_7123365">
<h2 class="subtitle">
Tip 1</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7123365">
One
of the easiest ways to increasing battery life is to reduce the
brightness of your screen and the length of time the backlight stays on.
This is done as follows:<br />
<ul>
<li>
Click the Blackberry Button to open menu;</li>
<li>
Scroll down to the icon with the spanner (Options) and select it;</li>
<li>
Scroll to “Screen/Keyboard” and select it;</li>
<li>
Scroll to “Backlight Brightness” and adjust it. Mine is set to 40. Set it as low as possible;</li>
<li>
Now scroll to “Backlight timeout” and reduce this to 10 seconds.</li>
</ul>
</div>
</div>
<h2 class="subtitle">
Tip 2</h2>
Another
great way to improve your battery life is to turn off key tones. They
really serve no purpose and turning it off will save battery. To do
this:<br />
<ul>
<li>
Click the Blackberry Button to open menu;</li>
<li>
Scroll down to the icon with the spanner (Options) and select it;</li>
<li>
Scroll to “Screen/Keyboard” and select it;</li>
<li>
Scroll to “Key Tone” and turn it off.</li>
</ul>
<div class="module moduleText color0" id="mod_7123367">
<h2 class="subtitle">
Tip 3</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7123367">
The
settings that you have set regarding how you are notified when certain
things happen on your phone can also have a huge impact on your battery.
By adjusting some of the settings, you will still be notified and save
more battery. Blackberry messenger is my most used application and so I
have streamlined how I get notified of new messages. Follow the
subsequent steps:<br />
<ul>
<li>
Click the Blackberry Button to open menu;</li>
<li>
Scroll down to the icon with the spanner (Options) and select it;</li>
<li>
Scroll to “Profiles” and select it;</li>
<li>
Select the relevant profile that you use.</li>
<li>
The following points below follow on from the above steps:</li>
</ul>
<br />
<h3>
Regarding Blackberry Messenger New Message: </h3>
I have set two profiles, if you set that you get notified by vibrate
and tone, then every time that you get a new message, even if you are
looking at the screen, the phone will vibrate and make a noise for no
purpose. You can see that there is a new message, so this vibrate and
tone or just vibrate is a huge waste. <br />
<ul>
<li>
Select “Out of Holster” and choose “None”, then scroll to “Repeat
Notification” and select LED Flashing. When you receive Blackberry
Messages now, only the LED indicator light will flash, thus saving you a
fortune of battery life. </li>
</ul>
You may ask, “How will I know I have received a message if the phone is my pocket?” <br />
This is where having two profiles set up helps, follow the above
steps, but this time select a different “Profile” from that selected
before, set it up exactly how the first one is set up, with all your
personal choices and now under “Blackberry Messenger New Message” select
vibrate. <br />
This is where it gets a little tricky:<br />
<ul>
<li>
Leave your phone on the second profile you have just set up. When you
receive a Blackberry Message, change your profile to the first one we
set up. </li>
</ul>
<h3>
Regarding Phone Call settings:</h3>
You may have your vibrate set from 1-3. Change this to 1 or 2 if it is on 3. This will also save you a lot of battery life.</div>
</div>
<div class="module moduleText color0" id="mod_7124193">
<h2 class="subtitle">
Tip 4</h2>
<div class="txtd" id="txtd_7124193">
Probably
one of the biggest users of your battery is the WIFI. This does not
need to be left on, if you get into the habit of doing it, you will find
that your battery life will last much longer when compared to when your
WIFI is left on all the time. In the same light, turning off your
Bluetooth when not in use will also save a lot of battery life. To turn
off your WIFI and Bluetooth:<br />
<ul>
<li>Click the Blackberry Button to open menu;</li>
<li>Scroll to an icon that looks like an antenna “Manage Connections” and select it;</li>
<li>
In this menu, unselect Wi-Fi and Bluetooth, you should see a red cross on the right after this is done.</li>
</ul>
</div>
</div>
<h2 class="subtitle">
Tip 5</h2>
A
great way to save battery power is to put your phone is “Standby Mode”.
By putting your phone in this mode you will prevent the backlight being
activated by the accidental pressing of buttons. You will still be
notified of phone calls, text messages, e-mails, blackberry messages and
all other notifications in the usual way. The phone will still ring and
vibrate. To activate this mode do the following:<br />
<ul>
<li>On the Blackberry 8520 Curve, hold the middle button on the top of the phone for 3 seconds; </li>
<li>Your phone will say “Entering Standby Mode....” within a further 3 seconds the screen will go dark.</li>
<li>If you press any of the buttons on your keypad, the screen will not be activated. </li>
<li>If you press the Answer, Blackberry, Return or Hang-up buttons the
screen will reactivate but you phone will still say “In Standby
Mode....” and will, within 3 seconds, go dark again. </li>
<li>On the Blackberry 8900 and Bold the button to press and hold is at
the top of the phone, the right button. Follow the same procedure as
above. </li>
<li>To deactivate standby mode, press the same button you pressed to
activate it just once and your phone will be taken out of standby mode.</li>
</ul>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-9587809304978597182012-06-05T09:59:00.004+07:002012-06-05T09:59:56.208+07:0010 Ways to Make Your Laptop Run Faster<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
<div class="module moduleText color0" id="mod_2628874">
<h2 class="subtitle">
10 Ways to Make Your Laptop Run Faster</h2>
<div class="txtd" id="txtd_2628874">
There is nothing more frustrating than your
computer locking up, freezing, or just being pokey, especially if the client is
patiently waiting for the presentation or the paper is due. Laptops are extremely accessible to everyone,
yet if only the knowledge to keep them optimized was that easy to come by. <br />
These 10 tips are simple things you can do
to make your laptop run faster.
<br />
<ol>
<li> Start with a disk cleanup. There are several ways to access this,
but one is to click on the Start Program>All
Programs>Accessories>System Tools>Disk Cleanup. This will allow you to delete temporary
Internet Files, Offline Files, the recycling bin, and other types of
unnecessary files. </li>
<li>Through
the Control Panel, go to Internet Tools and delete cookies and
history. This can take several
minutes if it hasn’t been done in awhile.</li>
<li>Disk
Defragment. You can access this the
same way as a disk cleanup, but select disk defragmenter instead. Many programs allow you to schedule a
time to do this application, as it can take several minutes or several
hours depending on how much work is to be done. </li>
<li>Malware
or Spyware are big offenders of slowing down laptops. Installing and running an anti-malware
or anti-virus program and running it regularly will often times make a
tremendous difference. </li>
<li>Check
your power management by accessing the Control Panel. Select power management and then Maximum
or Best Performance. If you use
your battery pack rather than being plugged in it will drain quickly, but
will give you optimal speed. </li>
<li>From the
Control Panel, go to Add or Remove programs. Remove programs that you know you are
not using. This can be a daunting
task, since some programs affect others, and therefore you may want to
know what’s important before you remove it.</li>
<li>Check the
memory usage of your computer. You
may need to add more random access memory (RAM) to store memory, rather
than using disk space that is slower in all cases.</li>
<li>Consider
using registry software cleaner or repair program. There are many good ones out there such
as ccleaner.com or registryfix.com.
These will identify and repair problems within the registry.</li>
<li>New
computers that use Windows Vista can be slowed down by excess
animation. It is possible to turn
it off by going to the Control Panel>System and
Maintenance>Performance Information and Tools>Advanced Tools. Then select Adjust the Appearance and
Performance of Windows. The
Performance Options box will prompt, and if you select Custom, then
uncheck Animate Windows when Maximazing and Minimizing. You can consider other options as well,
but this definitely pep it up.</li>
<li>Use an
external hard drive to store all music, photos and games. It can be unplugged and used with
multiple computers, and will save valuable space.</li>
</ol>
These ten tips are proven ways to get that
computer moving and prevent untimely frustration. By utilizing some or all, you will be
optimizing your system and working efficiently. <br />
</div>
</div>
<div class="module moduleLink color1" id="mod_2628924">
<h2 class="subtitle">
Laptop Protection Links</h2>
<ul>
<li><a href="http://storagepipe.com/" rel="nofollow">Online Data Backup & Online Backup Service - Storagepipe Solutions Inc.</a><br />Storagepipe Solutions offers high-end online backup applications for companies with many laptops across multiple locations.</li>
<li><a href="http://sumobackup.com/" rel="nofollow">Sumo Backup: Online Backup for Windows</a><br />Sumo Backup is a great Windows application for small business.</li>
</ul>
</div>Stay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-314793795035868132.post-28610142099771593042012-06-05T09:58:00.002+07:002012-06-05T09:58:53.934+07:0013 First steps after installing Ubuntu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://2.bp.blogspot.com/-MG0AiJ5tOS8/T81125xVffI/AAAAAAAAAJk/I16poxpLv14/s1600/3333837_f260.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/-MG0AiJ5tOS8/T81125xVffI/AAAAAAAAAJk/I16poxpLv14/s1600/3333837_f260.jpg" /></a></div>
<span class="10 Cara Mempercepat Kinerja Windows 7">
</span><br />
#1 - Add medibuntu repositorium:<br /><br /><strong>Enter command in the terminal(all on one line!):</strong>
sudo wget http://www.medibuntu.org/sources.list.d/jaunty.list
--output-document=/etc/apt/sources.list.d/medibuntu.list<br /><br /><strong>Enter command in the terminal(all on one line!):</strong> sudo apt-get update && sudo
apt-get install medibuntu-keyring && sudo apt-get update<br /><br /><br /><br /><strong>#2 - Updating Ubuntu</strong><br /><br />sudo apt-get update (downloads list of updates)<br />sudo
apt-get upgrade (downloads & installs updates)<br /><br /><br /><strong>#3 - Make it so that bootloader won't wait 3 seconds:</strong><br />- command in the terminal:<br />sudo gedit
/boot/grub/menu.lst<br />- change to timeout:0 and save<br />ps. You can still get to grub menu by pressing esc repeatedly<br /><br /><br /><strong>#4 - Installing the Tahoma font (enter the following commands copy&paste line by line):</strong><br /><br />cd ~<br />wget
http://www.stchman.com/tools/MS_fonts/tahoma.zip<br />sudo unzip -d
/usr/share/fonts/truetype/msttcorefonts ~/tahoma.zip<br />sudo fc-cache -f -v<br />rm -f ~/tahoma.zip<br /><br /><br /><strong>#5 - Install useful packs in synaptic</strong>
(or in the terminal: sudo apt-get
install <em>package name</em>)<br /><br /><strong>- codecs:</strong><br />ubuntu-restricted-extras<br />w32codecs (for 64 bit sytems w64codecs)<br />libdvdcss2<br />gstreamer0.10-alsa<br />gstreamer0.10-ffmpeg<br />gstreamer0.10-gnomevfs<br />gstreamer0.10-pitfdll<br />gstreamer0.10-plugins-bad<br />gstreamer0.10-plugins-bad-multiverse<br />gstreamer0.10-plugins-base<br />gstreamer0.10-plugins-base-apps<br />gstreamer0.10-plugins-good<br />gstreamer0.10-plugins-ugly<br />gstreamer0.10-plugins-ugly-multiverse<br />gstreamer0.10-schroedinger<br />gstreamer0.10-tools<br />gstreamer0.10-x<br />libgstreamer0.10-0<br />libgstreamer-plugins-base0.10-0<br />totem-gstreamer<br />
<strong>- windows fonts:</strong> msttcorefonts<br /><strong>- MSN clients:</strong> empathy, pidgin, emesene, amsn<br /><strong>- Skype:</strong> skype-static-oss<br /><strong>- flash:</strong> flashplugin-nonfree<br /><strong>- java:</strong> sun-java6-jre and sun-java6-plugin<br /><strong>- Best movie player:</strong> mplayer
(or smplayer)<br /><strong>- VLC media player </strong>(supposed to run HD videos better than mplayer?)<strong>:</strong> vlc<br /><strong>- realplayer:</strong>
realplayer<br /><strong>- ftp-client:</strong>
filezilla<br /><strong>- For unpacking files:</strong> rar, unrar and p7zip-full<br /><strong>- If using an ipod:</strong> gtkipod and ipodslave<br /><strong>- for running windows programs:</strong>
wine<br />(check out what you can run first: <a href="http://appdb.winehq.org/objectManager.php?sClass=application&sTitle=Browse%20Applications&sOrderBy=appName&bAscending=true" rel="nofollow">http://appdb.winehq.org/objectManager.php?sClass=application&sTitle=Browse%20Applications&sOrderBy=appName&bAscending=true</a>)<br /><br />*- SMS support for skype:<br /><strong>a)</strong> Go to <a href="http://sourceforge.net/projects/skype4py/files/" rel="nofollow">http://sourceforge.net/projects/skype4py/files/</a> and download Skype4Py-1.0.31.0.tar.gz<br /><strong>b)</strong> Right click and "extract here"<br /><strong>c)</strong> In the terminal go to the opened package and write sudo python setup.py install<br /><strong>d)</strong> Download <a href="http://www.kolmann.at/philipp/linux/skysentials/skysentials-1.0.1.tar.gz" rel="nofollow">http://www.kolmann.at/philipp/linux/skysentials/skysentials-1.0.1.tar.gz</a><br /><strong>e)</strong> Right click and "extract here"<br /><strong>f)</strong> Run Skype<br /><strong>g)</strong> in the terminal go to where you installed skysentials and run program<br /> ./skysentials.py<br /><br /><br /><br /><strong>#6 - Gnome fonts smaller and more windows like</strong><br />1) Start menu: Computer -> Preferences -> Appearence -> Fonts: Sizes 8,5 for everything and for font Tahoma<br />2) Computer -> Preferences-> Qt 4
Settings -> <strong>GUI style:</strong>
"Plastique" jand <strong>Fonts:</strong> Tahoma and size 8<br />3) Icons
smaller: Start menu -> Locations -> Home Catalog -> menu
redactor -> preferences -> change sizes to 66%, 66% and 50%<br /><strong></strong><br /><br /><strong>#7 - Website fonts (Firefox): Tools -> Options ->
Content -> (Fonts & Colors):</strong><br />Default font: times new
roman 16<br />Proportional: serif 16<br />Serif: times new roman<br />Sans-serif:
arial<br />Monospace: courier new 13<br />Minimum font size: none<br /><br /><br /><br /><strong>#8 - Picasa photoalbum:</strong> http://dl.google.com/linux/deb/pool/non-free/p/picasa/picasa_3.0-current_i386.deb
(download and run)<br /><br /><br /><strong>(#9)
- Best CD-DVD burner K3b install (if Brasero isn't enough) - also the easiest CD ripper</strong><br />sudo apt-get install k3b
language-pack-kde-et-base language-pack-kde-et lame<br />sudo chown sinukasutajanimi ~/.kde -R<br />For ripping mp3's: K3b -> configurations-> K3b configurations ->
Plugins -> K3b External Audio Encoder -> configure -> Mp3
(Lame) -> change-> change line copy&paste:<br />lame -h --preset extreme --add-id3v2
--tt %t --ta %a --tl %m --ty %y<br />--tc %c --tn %n - %f<br /><br /><br /><br /><strong>(#10) - Removing openoffice red lines</strong> from under the text (shuts spellcheck off):<br />Tools
-> Preferences -> language preferences -> Typing tools->
uncheck "Spellcheck while writing" and "Grammar check while writing"<br />If need arises you can just manually use it by pressing F7<br /><br /><br /><br /><strong>#11 - Faster UBUNTU:</strong><br /><br />1) Removing unnecessary services<br />sudo apt-get
install sysvconfig (downloads & installs sysvconfig)<br />sudo sysvconfig (runs it)<br /><br />Choose<strong></strong><em>Enable/Disable</em>
(press Enter) And remove/Choose with space the services:<br /><strong>apmd -</strong>only for laptops and/or using UPS<br /><strong>apport</strong> - Notifies you of errors<br /><strong>(avahi-daemon</strong> - remove if you're not using a printer, scanner etc.<br /><strong>bluetooth</strong> - Delete if you're not gonna use bluetooth<br /><strong>brltty</strong> - remove, necessary for handicaped<br /><strong>cups</strong> - Necessary for printing<br /><strong>dns-clean</strong> - remove (only for dial-up connections)<br /><strong>hotkey setup</strong> - laptop keys (sound, brightness) - remove if you're not using a laptop<br /><strong>laptop-mode</strong> - for laptops<br /><strong>pcmciautils</strong>
- for laptops<br /><strong>ppp-dns</strong> - remove (necessary for old ADSL modems)<br /><strong>readahead</strong> - remove<br /><strong>readahead-desktop</strong>
- remove<br /><strong>rsync</strong>
- remove<br /><strong>samba</strong>
- necessary for windows LAN<br /><strong>saned</strong> - For scanners<br /><strong>ssh</strong>
- If you want to remotely access ubuntu<br /><strong>windbind</strong> -
necessary for samba<br /><strong>wpa-ifupdown</strong> - necessary for wifi<br />...dont touch anything else<br />- pick "OK" (press tab) ->
"Finished" -> "Quit"<br /><br /><br /><strong>2) </strong>Remoce unecessary GNOME services<br />Start menu -> Computer-> Preferences -> Startup Applications:<br />
<strong>Bluetoothi manager</strong> - if using bluetooth<br />Remote desktop - if you want to remotely access you computer<strong></strong><br /><strong>Print queve applet</strong> - For printers<br /><strong>Update notifier</strong> - notifies of updates (you can take it off and enter sudo apt-get update ja sudo apt-get upgrade once a week)<br /><strong>Visual aid</strong> - for handicaps<br /><br /><strong>3)</strong>Remove effects:<br />Start menu
-> Computer -> preferences -> appearance -> Visual Effects ->
None<br /><br /><strong>4)</strong> If that's not enough then: http://ubuntuforums.org/showthread.php?t=189192<br /><br /><br /><br /><strong>#12 - Remove annoying "beep-sound"</strong><br />sudo gedit /etc/modprobe.d/blacklist<br />And add the line:<br />blacklist pcspkr<br />& save. Will go into effect after restart<br /><br />*Ubuntu startup sound off:<br />Start menu -computer- preferences - sound - top "sounds"
- uncheck<br /><br /><br />#13 - Connecting with
Wifi (Startup) always asks for "Keyring"-password?<br />Terminal:<br />rm
$HOME/.gnome2/keyrings/default.keyring<br />Next time it asks for a new password leave everything empty and press okStay With Ushttp://www.blogger.com/profile/00619495719222896929noreply@blogger.com0