Kamis, 22 November 2012

Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?

           ada kesempatan sore ini penulis ingin menjelaskan tentang pengusaha kena pajak, nah apakah yang dimaksud dengan pengusaha kena pajak. bagi akademisi yang telah lama belajar tentang pajak bagi mereka ini sudah tidak asing lagi di pendengaran mereka, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mengerti pajak. saya teringat dengan Dosen saya ketika masih kuliah, Pak Richard Edi namanya, beliau mengatakan "jika kamu adalah seorang petugas pajak, jangan berbicara atau menjelaskan kepada wajib pajak seakan-akan semua orang tahun tentang pajak" nah dari situ saya ingin menjelaskan mulai dari dasar-dasar perpajakan.

oke langsung saja kita mulai pelajaran sore ini. apakah itu pengusaha kena pajak, lalu apa keuntungannya, apa manfaatnya jika anda menjadi pengusaha kena pajak atau biasa dikenal dengan sebutan PKP.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk  Pengusaha  Kecil yang
batasannya  ditetapkan  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan,  kecuali  Pengusaha  Kecil  yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi Pengukuhan PKP
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM.
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Tata Cara Pemberian serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada
  KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan Pengusaha dan
  tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP;
- Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan
  tempat  tinggal,  wajib  melaporkan  usahanya  untuk  dikukuhkan  sebagai  PKP  ke  KPP  yang
  wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri
  ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan;
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan
   tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu
   masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan
  yang  ditentukan  sebagai  pengusaha  kecil,  wajib  melaporkan  usahanya  untuk  dikukuhkan
  sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat mengukuhkan  PKP secara  jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat
untuk PKP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan
PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.

Pencabutan Pengukuhan PKP
a. PKP pindah alamat;
b. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
c. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.

0 comments:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk: