Tujuan Hukum Pidana :
1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).
2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Category
- Akuntansi (2)
- Control Audit (1)
- Customer Relationship Management (1)
- Ekonomi (5)
- Ekonomi Fiskal (9)
- Ekonomi Management (9)
- HandPhone (2)
- Hukum (15)
- ilmu Keperawatan (12)
- Judul KP STA Dan TA IT (1)
- Kehidupan (4)
- Knowledge Management System (8)
- Komputer (16)
- Psikologi (4)
- Psikologi Kepribadian (9)
- teknologi (1)
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Kamis, 22 November 2012
TUJUAN HUKUM PIDANA
Blog Archive
-
▼
2012
(96)
-
▼
November
(14)
- UUD Negara Indonesia
- Pengertian Administrasi Perpajakan, Kepatuhan dan ...
- Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?
- Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan
- Objek Pajak Penghasilan
- HUKUM PAJAK
- SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
- ALIRAN-ALIRAN HUKUM DI INDONESIA
- ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
- TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
- HUBUNGAN ANTARA ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- SOAL LATIHAN PAJAK
- Fungsi pajak dan Syarat pemungutan pajak
-
▼
November
(14)
Halaman
Mengenai Saya
Facebook Badge
Where I am
Traffic Feed
Click here for Myspace Layouts
0 comments:
Posting Komentar