Pajak atau hukum fiskal ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Pajak dibedakan antara Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.
Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. Hukum Pajak Formal berisi ketentuan tentang bagaimana.
Hukum pajak formal merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak.
Category
- Akuntansi (2)
- Control Audit (1)
- Customer Relationship Management (1)
- Ekonomi (5)
- Ekonomi Fiskal (9)
- Ekonomi Management (9)
- HandPhone (2)
- Hukum (15)
- ilmu Keperawatan (12)
- Judul KP STA Dan TA IT (1)
- Kehidupan (4)
- Knowledge Management System (8)
- Komputer (16)
- Psikologi (4)
- Psikologi Kepribadian (9)
- teknologi (1)
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Kamis, 22 November 2012
HUKUM PAJAK
Posted by Stay With Us at 14.49
Labels: Ekonomi Fiskal, Hukum
Blog Archive
-
▼
2012
(96)
-
▼
November
(14)
- UUD Negara Indonesia
- Pengertian Administrasi Perpajakan, Kepatuhan dan ...
- Apa yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak..?
- Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan
- Objek Pajak Penghasilan
- HUKUM PAJAK
- SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
- ALIRAN-ALIRAN HUKUM DI INDONESIA
- ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
- TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
- HUBUNGAN ANTARA ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI
- TUJUAN HUKUM PIDANA
- SOAL LATIHAN PAJAK
- Fungsi pajak dan Syarat pemungutan pajak
-
▼
November
(14)
Halaman
Mengenai Saya
Facebook Badge
Where I am
Traffic Feed
Click here for Myspace Layouts
0 comments:
Posting Komentar