Kamis, 22 November 2012

SOAL LATIHAN PAJAK

 1. Dari beberapa definisi Pajak, dapat diketahui paling tidak terdapat empat ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu?
Jawab :  beberapa ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu :
1.      Pajak dipungut berdasarkan adanya Undang – Undang ataupun peraturan pelaksanaannya.
2.      Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara
3.      Dapat dipaksakan
4.      Tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk

2.Apakah pengertian unsur menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dan sebutkan sekurang – kurangnya 5 unsur pajak ?
Jawab :  unsur adalah elemen / hal – hal yang membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada.
Unsur – unsur pajak, yaitu :
a.               Adanya masyarakat ( kepentingan umum )
b.              Ada Undang – Undang
c.               Pemungut pajak – penguasa (Fiskus)
d.              Subjek pajak – wajib pajak
e.               Objek pajak – tatbestand
3.        Jelaskan perbedaan antara pajak dengan retribusi ?
Jawab : perbedaannya terletak pada kontraprestasi dan sangsinya, yaitu :
Ø   Pajak tidak ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar dikenakan sangsi bersifat Yuridis yaitu dikenakan akibat – akibat hukum tertentu.
Ø   Retribusi ada imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar atau yang tidak membayar retribusi dikenakan sangsi bersifat Ekonomis.

4.        Apakah perbedaan antara pajak langsung dengan tidak langsung, jelaskan dengan 2 pendekatan ( administratif  yuridis dan ekonomis ) !
Jawab :
a. Segi Yuridis
Suatu jenis pajak dikatakan sebagai “Pajak langsung” apabila dipungut secara periodik,  jadi berulang – ulang tidak hanya satu kali pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan Kohir. Adapun “Pajak tidak langsung” dipungut secara Insidental ( tidak berulang – ulang ) dan tidak menggunakan Kohir, jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi objek pajak ( tatbestand ) seperti yang dikehendaki oleh  ketentuan Undang – Undang.
 b. Segi Ekonomis
Suatu pajak dikatakan “Pajak langsung” apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, jadi dalam hal ini pihak yang dikenai kewajiban atau ditetapkan untuk membayar pajak adalah juga pihak yang benar – benar memikul beban pajak. Adapun “Pajak tidak langsung” adalah suatu jenis pajak dimana wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dengan kata lain, mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar – benar memikul beban pajak merupakan pihak yang berbeda.

5. Apakah perbedaan antara pajak pusat dengan pajak daerah dan sebutkan peraturannya yang menjadi dasar hukum dari pajak – pajak tersebut !
Jawab :
 a.  Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Tergolong jenis pajak ini antara lain : Pajak Penghasilan  ( PPh) UU no.7 tahun 1983 Jo UU no. 36 tahun 2008, Pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa ( PPN ) , Pajak Penjualan  atas Barang Mewah               ( PPn.BM ) ( UU PPN & UU PPn.BM ) UU no. 18 tahun 2000 Jo UU no. 42 tahun 2009, Bea Materai dan cukai ( UU Bea Materai : UU no. 13 tahun 1985 ), Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1994), Bea Perolehan, Hak atas Tanah dan Bangunan ( UU no. 20 tahun 2000 )
b. Pajak Daerah, pajak yang kewenangan pemungutannnya berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten / kota.
Seperti ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan pasal 2 :
(1)   Jenis Pajak Profinsi terdiri dari :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.


(2)   Jenis Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir

6.  Sebutkan 2 fungsi pajak yang utama dan jelaskan arti dari masing – masing fungsi tersebut !
Jawab :
 a.  Fungsi Anggaran ( Budgeter ), dimana pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar – besarnya ke dalam kas negara, dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari  pajak itulah yang akan kemudian digunakan penopang bagi penyelenggaraan dan aktivitas pemerintahan.
b. Fungsi Mengatur ( Regulerend ), dimana fungsi pajak mengatur. Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah, oleh karena itu fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, dan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu ( kebijakan pemerintah ) yang letaknya diluar bidang keuangan ( non fiskal ).

7.Sebutkan beberapa pendekatan terhadap pajak yang saudara ketahui dalam literatur ( kepustakaan ) dan jelaskan pula arti dari pendekatan finansial terhadap pajak!
Jawab :  
1. Pajak ditinjau dari segi Hukum
2. Pajak ditinjau dari segi Ekonomi
3. Pajak ditinjau dari segi  Sosiologi
4. Pajak ditinjau dari segi Finansial
Pajak menekankan pada seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah sumber pemasukkan bagi kas negara, pajak mempunyai arti yang begitu penting. Jika dicermati, proporsi hasil uang pajak ini bagi keuangan negara cenderung semakin besar, sekalipun harus diakui bahwa sebenarnya ada kemungkinan masih ada tax loss. Jika pajak sejak adanya pembaharuan perpajakan nasional diposisikan untuk menggantikan posisi sumber pemasukan bagi anggaran negara yang bersumber dari minyak dan gas bumi maka posisi ini tampaknya lambat laun akan semakin menguat. Bahkan kalau dilihat dalam struktur APBN, Penerimaan Dalam Negeri ( penerimaan rutin ) terdapat pembagian ke dalam penerimaan Pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa pajak mempunyai arti yang demikian penting bagi keuangan negara. Tapi memang pajak bukan satu – satunya sumber pemasukan bagi keuangan negara. Disamping pajak masih ada sumber pemasukan lain, misalnya yang berasal dari sumber daya alam.
5. Pajak ditinjau dari segi Pembangunan
6. Pajak ditinjau dari segi Politik


8. Sebutkan beberapa asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara dalam lileratur ( kepustakaan )
Jawab :
1. Teori Asuransi
2. Teori Kepentingan
3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak
4. Teori Daya Beli
5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila

9.        Apakah yang dimaksud dengan “ Daya Pikul “ menurut Prof. De Lengen dan Mr. Ir. Cohen Stuart ?
Jawab :   Daya Pikul menurut Prof. De Langen,sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro, adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga. Menurut Mr. Ir. Cohen Stuart, disamakan dengan suatu jembatan, dimana daya pikul adalah sama dengan seluruh kekuatan pikul jembatan dikurangi bobot sendiri.

10. Jelaskan dengan singkat apakah teori daya pikul itu dalam pemungut pajak, berikan contohnya !
Jawab :  Beban pajak untuk semua orang harus sama besarnya, artinya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing orang, selain itu daya pikul beban hanya dilihat dari keseluruhan pengeluaran yang di peroleh oleh orang yang bersangkutan, melainkan terlebih dahulu dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang memang secara mutlak harus dikeluarkan untuk memenuhi kehidupan primernya sendiri beserta keluarganya yang menjadi tanggungannya. Contohnya : jenis pajak yang menggunakan pendekatan daya pikul ini adalah pajak penghasilan. Di dalam pajak penghasilan, seseorang atau suatu badan baru dapat dikenakan pajak apabila mempunyai kemampuan bayar, sementara terhadap wajib pajak orang pribadi untuk wajib pajak dalam negeri mereka dibatasi oleh batas PTKP, kalau untuk badan mereka dapat dikenakan pajak bila mempunyai keuntungan bersih.

11.  Jelaskan perbedaan antara asas domisili / tempat tinggal dengan asas sumber  dalam pengenaan pajak !
Jawab : Asas Domisili, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memungut pajak adalah negara tempat wajib pajak berdomisili dan dikenakan terhadap semua penghasilan ( World Wide Income ), maupun juga seluruh kekayaan di manapun berada, kalau Asas Sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan diperoleh ( sumber ) hanya terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut. Dengan demikian sasaran pengenaan pajak menjadi sangat terbatas.

12. Menurut Adam Smith, dalam bukunya “Wealth Of Nation” supaya pemungutan pajak itu adil, harus dilandasi dengan 4 syarat ( The Four Maxime ), yaitu ?
Jawab :
a. Equality and equity
b. Certainly
c. Convenience of payment
d. Economic of collection

0 comments:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk: