Kamis, 22 November 2012

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah salah satu inti pokok yang harus di kuasai oleh wajib pajak, agar ketika mendapatkan, memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dapat mengetahui bahwa itu adalah objek pajak penghasilan atau bukan, nah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dalam objek pajak penghasilan silahkan lihat dan baca rinciannya di bawah ini, sedangkan yang tidak termasuk Objek pajak penghasilan silahkan baca di sini
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:

1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

3. laba usaha;

4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

5. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

6. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;

7. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;

8. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

9. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

10. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

11. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;

12. royalty atau imbalan atas penggunaan hak;

13. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

14. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

15. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

16. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

17. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

18. premi asuransi;

19. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

20. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
penghasilan dari usaha berbasis syariah;

21. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

22. surplus Bank Indonesia.

0 comments:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk: